
Kutai Timur – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah membahas kemungkinan penyusunan Perda Pengawasan Penggunaan Solar Industri, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan ini muncul dari Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, yang menilai bahwa tata kelola solar industri masih lemah dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Dalam rapat penyusunan Prolegda 2026, Faizal menjelaskan bahwa terdapat aturan tingkat nasional melalui peraturan presiden (perpres) yang mengatur sanksi pidana bagi industri yang menyalahgunakan solar subsidi.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap perlu memiliki perda pengawasan agar implementasi pengendalian di lapangan berjalan lebih efektif.
“Kita ingin memastikan bahwa penggunaan solar industri terpantau dengan baik. Kalau pengawasan bisa dilakukan secara maksimal, maka secara otomatis pendapatan daerah dari pemerintah provinsi juga akan meningkat,” tegasnya.
Faizal melihat adanya celah dalam pengawasan yang menyebabkan sebagian industri menggunakan solar subsidi secara tidak tepat.
Akibatnya, selain merugikan negara, hal ini juga menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
Perda pengawasan dianggap dapat menutup celah tersebut dengan memberikan dasar hukum kuat bagi aparat daerah untuk melakukan pengawasan langsung.
Ia juga menambahkan bahwa perda ini memiliki potensi strategis karena Kutim termasuk daerah dengan jumlah industri besar yang cukup signifikan.
“Kalau kita bisa memastikan solar industri benar-benar digunakan pada tempatnya, PAD kita bisa terdongkrak. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi strategi keuangan daerah,” katanya.
Meski begitu, usulan ini masih dalam proses kajian pemerintah daerah.
Menurut informasi yang diterima Faizal, pemerintah masih menilai apakah penyusunan perda pengawasan solar industri sesuai dengan kewenangan daerah atau tidak.
Ia menekankan bahwa apabila memang bukan inisiatif DPRD, maka seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah untuk mengajukan perda tersebut.
“Saya hanya memberi klu bahwa perda ini akan sangat bermanfaat. Kalau tidak bisa sebagai inisiatif DPRD, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah. Pengawasan solar industri ini penting dan mendesak,” tegas Faizal.
Ia berharap kajian pemerintah segera selesai sehingga perda tersebut bisa dipertimbangkan masuk dalam Prolegda 2026.
Jika terlaksana, Kutim akan memiliki instrumen untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan penggunaan solar industri secara menyeluruh. (ADV)









