
Kutai Timur – Upaya memperkuat sektor pertanian di Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru setelah Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman, mengusulkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Usulan itu disampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang membahas penyusunan agenda Perda tahun 2026.
Menurut Faizal, pemerintah daerah sebelumnya hanya mengajukan rancangan perda mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Namun ia menilai bahwa perlindungan lahan saja tidak cukup.
Kutim, kata Faizal, memerlukan aturan yang juga memberikan perlindungan menyeluruh kepada para petaninya, baik secara ekonomi, sosial, maupun kelembagaan.
“Beberapa daerah seperti Bandung dan Denpasar sudah punya dua perda sekaligus, yaitu perlindungan lahan dan perlindungan petani. Kita belum punya, padahal kondisi pertanian di Kutim sangat membutuhkan itu,” ujarnya.
Faizal menjelaskan bahwa Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang ia usulkan akan mencakup berbagai ketentuan penting, antara lain: pengaturan mengenai kesejahteraan petani, penetapan komoditas unggulan daerah, mekanisme pendampingan petani, serta langkah-langkah mitigasi ketika terjadi kegagalan panen.
Menurut Faizal, hal ini sangat penting karena petani kerap menghadapi ketidakpastian, mulai dari cuaca ekstrem hingga fluktuasi harga pasar.
Ia juga menekankan bahwa adanya perda ini bisa memastikan komoditas unggulan Kutim ditetapkan secara resmi melalui SK Bupati, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan perlindungan maupun bantuan khusus.
“Kalau komoditas sudah ditetapkan, maka daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakannya. Termasuk ketika petani mengalami gagal panen, pemerintah punya rujukan regulasi untuk memberikan dukungan,” jelasnya.
Faizal menilai bahwa Kutai Timur harus mulai bergerak dari konsep pembangunan berbasis ekstraktif menuju sektor yang berkelanjutan, termasuk pertanian.
Dengan adanya perda perlindungan petani, ia berharap Pemkab Kutim memiliki arah kebijakan yang lebih jelas dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Lebih jauh, Faizal menyampaikan bahwa dirinya siap terlibat langsung dalam pembahasan rancangan perda ini.
Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal hingga tahapan finalisasi agar benar-benar masuk dalam Prolegda 2026.
“Insya Allah saya akan kawal. Ini penting untuk masa depan petani kita. Kalau daerah lain bisa melakukannya, kita juga harus bisa,” tegasnya.
Dengan usulan ini, DPRD Kutim diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada sektor pertanian sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah yang paling mendasar. (ADV)









