SAMARINDA, VIDETIMES.com – DPRD Kota Samarinda menargetkan penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada tahun ini. Ketiga regulasi itu mencakup Raperda Produk Halal, Raperda Transportasi Publik, dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang kini masuk tahap finalisasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan ketiga Raperda dilakukan secara paralel. Dari ketiganya, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperkirakan akan lebih dulu rampung.
“Target kami, Raperda limbah domestik bisa difinalisasi paling lambat 2 Juli 2025,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (25/6/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada penyusunan naskah, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Ia menyebut banyak Perda sebelumnya yang gagal diterapkan karena lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif.
“Kalau pemkot tidak serius mengawal, perda-perda ini cuma jadi tumpukan kertas,” tegasnya.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar setiap perangkat daerah yang terlibat diberikan tanggung jawab teknis—mulai dari pelaporan, pengawasan, hingga edukasi masyarakat—guna memastikan Perda yang disahkan bisa diterapkan secara konkret.
Khusus untuk Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Samarinda disebut tertinggal dari daerah lain. Saat ini, baru Bontang dan Balikpapan yang memiliki regulasi serupa di Kalimantan Timur.
“Sebagai ibu kota provinsi, seharusnya Samarinda tidak ketinggalan,” ujar Kamaruddin.
Ia berharap pemerintah kota segera membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi intensif ke masyarakat hingga level RT dan RW. Tujuannya, agar aturan ini tidak hanya berhenti di meja birokrasi.
“Limbah domestik ini soal mendasar. Kalau ingin kota yang sehat, mulai dari air bersih dan sanitasi yang layak,” pungkasnya.









