
VIDETIMES – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan klarifikasi tegas terkait mekanisme Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau yang kerap disebut dana RT. Ia menegaskan bahwa meski anggaran tersebut dititipkan di kas desa, peruntukannya mutlak diarahkan untuk mendukung program kerja Rukun Tetangga (RT).
Ardiansyah menjelaskan bahwa realisasi dana ini sangat bergantung pada keaktifan Ketua RT. Dana hanya dapat dieksekusi setelah RT mengajukan usulan program. “RT yang belum menyampaikan program akan mengalami keterlambatan. Begitu usulan masuk, desa bersama Ketua RT langsung mengerjakannya di lapangan,” ujarnya.
Guna menjamin transparansi, pengawasan BKKD diatur ketat melalui Peraturan Bupati (Perbub) dengan sistem berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Terkait anggaran, Bupati memaparkan adanya peningkatan signifikan di tahap kedua. Dari alokasi awal Rp100 juta pada anggaran murni, nilainya bertambah pada perubahan anggaran hingga total mencapai Rp250 juta.
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah juga menepis isu miring yang menuding dirinya menghambat pembangunan.
” keterlambatan yang sempat terjadi murni akibat dinamika prosedur pergeseran anggaran yang membutuhkan waktu, bukan unsur kesengajaan,”tutupnya.
(Adv/Kominfo)









