KUTAI TIMUR, VIDETIMES.com — Setelah menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (10/5/25) lalu. Ratusan warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali mengikuti Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai respons atas dugaan penyelewengan Dana SILPA tahun anggaran 2024, pada Kamis (12/6/25).
Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Jamal Bandha, mengungkapkan bahwa Musdesus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Etam, berlangsung sangat panjang dan penuh amarah.
Pasalnya, rasa kecewa atas kepemimpinan Kepala Desa Bumi Etam dinilai gagal, dalam menjaga nama baik desa begitu memuncak. Meski begitu Musdesus berakhir dengan kesepakatan.
Jamal sapaan akrabnya, mengatakan bahwa masyarakat secara tegas meminta Bupati Kutai Timur segera menonaktifkan Kepala Desa serta perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam dokumen resmi berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, pemerintah desa, BPD, dan jajaran pemerintah kecamatan, terdapat tiga poin penting yang menjadi kesimpulan rapat.
Jamal juga menyebutkan, seluruh peserta Musdesus telah menyetujui beberapa poin pembahasan yang diantaranya ialah, masyarakat secara resmi meminta Bupati Kutai Timur untuk menonaktifkan Kepala Desa Bumi Etam Laurensius Martin.
Berikut permintaan serupa juga ditujukan kepada perangkat desa lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Jamal juga menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk kekecewaan dan keresahan warga terhadap kepemimpinan desa yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
“Kami sudah cukup bersabar. Tapi jika uang rakyat disalahgunakan, maka tidak ada tempat bagi pemimpin yang berkhianat terhadap amanah,” ungkap Jamal, saat dihubungi melalui platfrom whatsApp, pada Jum’at (13/6/2025).
Lebih lanjut, kata Jamal, kepala desa dan perangkatnya yang terlibat harus segera dinonaktifkan, untuk menjaga proses hukum yang objektif dan menghindari intervensi.
Jamal juga menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga marwah demokrasi ditingkat desa, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
“Musyawarah ini adalah bentuk kontrol sosial warga. Jangan sampai kasus ini ditutupi. Bupati harus segera ambil tindakan tegas,” imbuhnya.
Berdasarkan isi berita acara yang diterima oleh media ini, hasil Musdesus tersebut juga telah ditandatangani secara resmi oleh berbagai pihak, diantaranya Kasi PMD Kecamatan Kaubun, Kepala Desa Bumi Etam, Ketua BPD, dan lima tokoh perwakilan masyarakat, sebagai bukti kuat bahwa keputusan Musdesus tersebut sah secara prosedural.
“Tegas kami sampaikan. Jika pemerintah Kabupaten Kutim dan Pemdes Bumi Etam tidak segera merespons tuntutan tersebut, maka kami akan kembali menggelar aksi lanjutan,” pungkasnya.









