• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Login
Vide Times
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Vide Times
No Result
View All Result
Home Daerah

Vonis Harvey Moeis: Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Hukuman 12 Tahun Dikurangi Jadi 6,5 Tahun

AdminWeb by AdminWeb
23 Desember 2024
in Daerah, Nasional
0
Vonis Harvey Moeis: Kasus Korupsi Rp300 Triliun, Hukuman 12 Tahun Dikurangi Jadi 6,5 Tahun
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SAMARINDA, VIDETIMES.com – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian ekologis hingga Rp300 triliun.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dengan alasan tuntutan tersebut dinilai terlalu berat oleh majelis hakim.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu. Tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis, Suparta, dan Reza, dinilai terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Hakim juga memaparkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Harvey.

“Terdakwa sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.

Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun akan diterapkan. (Irf)

Tags: HakimHarvey MoeisHukumJaksaKorupsiPengusaha
Berita Sebelumnya

Presiden BEM KM Unmul Soroti Kenaikan UMK, UMP, dan PPN: Kebijakan Tak Berpihak pada Rakyat

Berita Selanjutnya

Rekam Jejak 1 Tahun Akmal Malik Memimpin Kaltim

AdminWeb

AdminWeb

Related Posts

Perkuat Demokrasi Desa, Budianto Bulang Tekankan Pentingnya Kesadaran Hak dan Kewajiban
Daerah

Perkuat Demokrasi Desa, Budianto Bulang Tekankan Pentingnya Kesadaran Hak dan Kewajiban

by AdminWeb
27 November 2025
Belum Pernah Berkomunikasi, Didik Agung Ragukan Isu Kepindahan Aulia Rahman Basri
Daerah

Belum Pernah Berkomunikasi, Didik Agung Ragukan Isu Kepindahan Aulia Rahman Basri

by AdminWeb
23 November 2025
Gratispol Pendidikan Dibedah di HUT Arusbawah.co: Apa Kata Mahasiswa?
Daerah

Gratispol Pendidikan Dibedah di HUT Arusbawah.co: Apa Kata Mahasiswa?

by AdminWeb
16 November 2025
Ananda Emira Moeis: FGD Jadi Kompas Perjuangan PDI Perjuangan Kaltim Lima Tahun ke Depan
Daerah

Ananda Emira Moeis: FGD Jadi Kompas Perjuangan PDI Perjuangan Kaltim Lima Tahun ke Depan

by AdminWeb
11 November 2025
Jelang Konferda dan Konfercab, PDI Perjuangan Kaltim Rumuskan Strategi Kemenangan 2029
Daerah

Jelang Konferda dan Konfercab, PDI Perjuangan Kaltim Rumuskan Strategi Kemenangan 2029

by AdminWeb
10 November 2025
Berita Selanjutnya
Rekam Jejak 1 Tahun Akmal Malik Memimpin Kaltim

Rekam Jejak 1 Tahun Akmal Malik Memimpin Kaltim

Terbaru

Alif Turiadi Bacalon Bupati Kutai Kartanegara Usung Visi Adil dan Makmur

Alif Turiadi Bacalon Bupati Kutai Kartanegara Usung Visi Adil dan Makmur

4 Juni 2024
Tenggarong Sukseskan Persiapan Binlat PKN STAN 2025

Tenggarong Siap Sukseskan Matangkan Persiapan Binlat PKN STAN 2025 untuk Pemuda Kukar

15 April 2025

Will It Be Safe to Travel This Summer? Here’s Your Options

14 Februari 2024

Tags

Bupati Kukar Demokrasi Dispora Kukar DPRD Kutai Timur DPRD Samarinda Edi Damansyah Explore Bali Gerakan Etam Mengaji Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI GMNI Samarinda IKN Jurnalis Kaltim Kampus Kesehatan KNPI Kukar Kukar Idaman Kutai Kartanegara Kutai Timur Kutim Mahasiswa Market Stories Pandemic PDI Perjuangan Pemkab Kukar Pemuda Pemuda Kukar Pertamina Pilkada Ramadan Samarinda Sekda Kukar Silaturahmi Stay Home Tambang Tenggarong Tenggarong Seberang Terhangat United Stated Unmul Vaccine Work From Home Wuhan
Vide Times

Videtimes.com dipayungi PT VIDE DIGITAL NUSANTARA. Kumpulan berita terkini dan terupdate dengan slogan "TAMAN INFORMASI"

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • Luruskan Mekanisme BKKD, Bupati Kutim: Dana di Desa, Program Milik RT
  • Bupati Kutim Jamin Program Pekerja Rentan dan Motor RT Tetap Prioritas
  • Perkuat Pondasi Peradaban, DPK Kutim Targetkan Budaya Arsip Tembus hingga Desa dan Keluarga

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?