SAMARINDA, VIDETIMES.com – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian ekologis hingga Rp300 triliun.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, dengan alasan tuntutan tersebut dinilai terlalu berat oleh majelis hakim.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu. Tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis, Suparta, dan Reza, dinilai terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim juga memaparkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Harvey.
“Terdakwa sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 2 tahun akan diterapkan. (Irf)