SAMARINDA, VIDETIMES.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024) di Bandara Internasional Sepinggan, Kota Balikpapan. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sesuai ketentuan dalam Permenaker 16/2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Akmal Malik.
UMP Kaltim 2025 resmi ditetapkan melalui keputusan gubernur, dengan batas waktu maksimal 11 Desember 2024. Formula perhitungan UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan dasar ini, UMP Kaltim 2025 menjadi Rp3.579.313,77, naik dari Rp3.360.858 di tahun 2024.
Kenaikan di Sektor Khusus
Selain UMP, UMSP juga ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih spesifik. Berikut rincian UMSP Kaltim 2025:
- Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.633.003,48
- Sektor Kehutanan: Rp3.650.900,05
- Sektor Batu Bara: Rp3.722.486,32
- Sektor Minyak dan Gas: Rp3.758.279,46
“UMP dan UMSP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” jelas Akmal. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkannya.
Berlaku Mulai Januari 2025
UMP dan UMSP Kaltim 2025 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Akmal berharap kenaikan upah ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif pada perekonomian daerah.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pelaku usaha, memahami keputusan ini. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dalam pengumuman tersebut, Pj Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim, Rozani Erawadi, yang turut mengapresiasi langkah ini sebagai wujud perlindungan terhadap hak pekerja. (Irf)