SAMARINDA, VIDETIMES.com – Pembayaran upah bagi para pekerja proyek Teras Samarinda mulai dilakukan secara bertahap sejak 21 Maret 2025. Meski demikian, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan agar pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
Ia mengingatkan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran upah tidak boleh berlarut-larut karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Menurut Anhar, para pekerja berhak menerima upah mereka tepat waktu dan pihak yang telah memberikan janji pembayaran harus memegang komitmennya. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di Gedung DPRD Samarinda pada Senin (24/3/2025).
“Masalah pekerja Teras harus segera selesai. Saya tidak mau dengar alasan lagi. Siapa pun yang sudah menjanjikan pembayaran, harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan nada tegas.
Dari informasi yang diterima Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp100 juta kepada seorang mandor bernama Agus, yang menaungi 21 pekerja. Namun, dari total tunggakan sebesar Rp500 juta, jumlah yang dibayarkan masih jauh dari keseluruhan kewajiban.
Selain Agus, masih ada tiga mandor lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Total ada 84 pekerja yang sebelumnya belum menerima hak mereka. Hingga saat ini, TRC PPA belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait pembayaran yang dilakukan oleh ketiga mandor lainnya.
Pada pertemuan yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sebelumnya, pihak PT SAIP selaku pelaksana proyek telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan hak para pekerja senilai Rp357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025.
Anhar juga menekankan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator komunikasi antar pihak terkait. Sementara itu, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pihak kontraktor yang telah merekrut para pekerja.
“Kalau kami hanya sebagai pihak yang memperkerjakan melalui kontraktor, maka yang bertanggung jawab tetap pihak yang punya kewenangan langsung,” tandasnya. (Adv/DPRD Samarinda)