
VIDETIMES – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempertegas komitmennya untuk melakukan transformasi struktur ekonomi daerah secara menyeluruh.
Langkah strategis ini ditandai dengan penyerahan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Inisiatif legislasi ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan upaya serius pemerintah daerah untuk secara bertahap melepaskan diri dari dominasi sektor pertambangan yang selama ini menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menyatakan bahwa paket regulasi ini dirancang sebagai landasan hukum (legal standing) bagi visi ekonomi kerakyatan. Menurutnya, arah kebijakan kini bergeser drastis untuk memaksimalkan potensi sektor terbarukan dan produktif.
“Kita tidak bisa selamanya bergantung pada tambang. Regulasi ini disiapkan secara matang untuk mendukung 50 program unggulan Bupati yang berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat secara langsung,” tegas Januar pada Selasa (2/12/2025).
Dalam daftar usulan yang telah diserahkan, Pemkab Kutim menyertakan regulasi yang menyentuh berbagai sektor vital. Selain agenda rutin seperti pembahasan postur APBD tahun berjalan hingga 2027, terdapat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015–2035 yang krusial bagi penataan iklim investasi.
Sektor produktif mendapat porsi besar melalui Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan, serta Pembangunan Industri Kabupaten. Hal ini diperkuat dengan aturan mengenai Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta penyertaan modal pada BPR guna menopang permodalan rakyat.
Tak hanya fokus pada ekonomi, aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial juga menjadi prioritas utama. Hal ini tercermin dari masuknya usulan Ranperda Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup, Kabupaten Layak Anak, hingga regulasi penanganan permukiman kumuh.
Januar optimis, apabila disahkan, seluruh regulasi ini akan menjadi cetak biru (blueprint) masa depan Kutim yang lebih mandiri, ramah lingkungan, dan sejahtera tanpa harus terus mengeksploitasi sumber daya alam tak terbarukan. (Adv/Kominfo)









