KUTAI TIMUR, VIDETIMES.com – Tim Hukum KB Kinsu menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan sebuah podcast sebagai media partner pasangan calon (paslon) 02 dalam Pilkada.
Podcast tersebut diduga beroperasi tanpa izin penyiaran dan izin jurnalis yang sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
Selain itu, podcast ini dicurigai melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara siarannya, yang secara tidak langsung mendukung salah satu paslon.
“ASN yang terlibat telah kami laporkan pekan lalu,” ujar Lukas Himuq, salah satu anggota Tim Hukum KB Kinsu.
Laporan resmi terkait podcast tersebut diterima langsung oleh Aji Masyudi, M.E.I, pengawas pemilu. Penyerahan laporan dilakukan oleh Dervius Lahang, S.H., dan Afwatun Najibah, S.H., yang juga merupakan anggota tim hukum tersebut.
Menurut Tim Hukum KB Kinsu, podcast itu tidak terdaftar di KPU maupun Bawaslu, sehingga dianggap ilegal dan harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jurnalis adalah profesi mulia, ujung tombak informasi bagi masyarakat. Sangat salah jika ada pihak yang memanfaatkan momen Pilkada untuk keuntungan pribadi dengan melanggar aturan,” tegas Lukas Himuq. (*)