• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Login
Vide Times
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Vide Times
No Result
View All Result
Home Lainnya Opini

TAPERA: Tiga Persoalan Rakyat Dimasa Injury Time Jokowi-Ma’ruf

AdminWeb by AdminWeb
13 Juli 2024
in Opini
0
TAPERA: Tiga Persoalan Rakyat Dimasa Injury Time Jokowi-Ma’ruf

Muhammad Riyan Adi Saputra, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik dan Pemerintahan HMI Cabang Samarinda (Penulis)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

OPINI, VIDETIMES.com – Pemerintah memiliki fungsi yang vital dalam penyelenggaraan negara, yakni untuk menjaga stabilitas bermasyarakat, membuat kebijakan yang menyejahterakan rakyat serta mengakomodir masyarakat agar semuanya dapat berjalan tertib, oleh karena itu adanya pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu syarat mutlak dalam mendirikan sebuah negara.

Hal ini ditandai pula dengan adanya pemerintahan daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan di dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Dengan kata lain kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan bentuk implementasi dalam mewujudkan kesejahteraan dan pencerdasan kepada masyarakat.

Periode dari pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir pada bulan Oktober nanti, sehingga masyarakat Indonesia sedang berada di masa transisi antara pemerintahan Presiden Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto yang merupakan Presiden baru yang terpilih.

Namun, masa transisi ini nampaknya menjadi satu hal kelam yang dihadapi oleh masyarakat,  di masa injury time ini pemerintah membuat beberapa kebijakan yang justru menyengsarakan rakyat, diantaranya adalah kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan kenaikan UKT yang merupakan suatu kebijakan komersialisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan.

Meskipun realisasinya ditunda di tahun depan tetapi ketika kebijakan ini dioperasikan maka akan berdampak pelik terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, belum lagi kebebasan berdemokrasi yang terus dibatasi dengan makin maraknya kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang mencoba untuk mengaspirasikan kepentingan masyarakat.

Jelas ini telah bertentangan dengan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

TAPERA
Mengacu kepada rencana pemerintah melaksanakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat, dimana mewajibkan seluruh pegawai, baik PNS maupun swasta serta pekerja mandiri untuk menjadi peserta TAPERA.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Melalui kebijakan ini pemerintah membentuk “kolam pendanaan” yang berasal dari iuran pekerja, seluruh pekerja wajib menyetor 2,5% pendapatan mereka yang katanya akan dipakai untuk membiayai penyediaan rumah bagi masyarakat dengan pendapatan perkapita rendah.

Melihat skema tersebut TAPERA tak ada bedanya dengan sistem tabung paksa bertopeng asuransi sosial. Skema ini merupakan penindasan gaya baru yang tidak sesuai dengan kaidah keadilan sosial sebab, anggaran negara yang mengucur lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bisa dihentikan ketika TAPERA telah direalisasikan secara penuh.

Artinya melalui kebijakan ini, Jokowi berupaya menghapus anggaran penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dari daftar belanja pemerintah secara bertahap, sehingga muncul kekhawatiran lain bahwa anggaran FLPP akan dialihkan ke pos belanja lain.

Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat. Sehingga kebijakan TAPERA ini sama saja dengan melemparkan  kewajiban pemerintah dalam memenuhi penyediaan rumah kepada rakyat.

Kebijakan ini memberikan celah baru bagi oknum pemerintah untuk melakukan korupsi dengan modus rekayasa keuangan hingga main-main dengan penempatan dana investasi yang sangat berpotensi dana ini akan ditilap, jika hal ini terjadi maka harapan masyarakat untuk memiliki rumahpun telah buyar sebab pendapatan yang selama ini dikucurkan malah masuk ke kantong-kantong haram.

Komersialisasi Pendidikan berupa Kenaikan UKT
Pendidikan merupakan sektor yang sangat vital bagi kemajuan peradaban di suatu bangsa, oleh sebab itu pemerintah yang dalam hal ini direpresentasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pemegang kontrol kebijakan pendidikan di Indonesia perlu mencari solusi terbaik dalam memajukan sektor pendidikan Indonesia yang semakin tertinggal.

Namun, sektor pendidikan di Indonesia sering bermasalah dengan ditandai mulai diterapkannya kebijakan pendidikan yang berorientasi komersial.

Praktek komersialisasi pendidikan yang semakin terlihat kental ini akan membawa masa depan pendidikan di negara ini semakin dikuasai oleh kepentingan pasar dan kapitalisme.

Wacana kenaikan UKT di perguruan tinggi menjadi permasalahan yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak. Dengan kata lain ketika kebijakan ini direalisasi maka akan menghalangi masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan, status quo menunjukkan bahwa persentase masyarakat yang mengenyam bangku perguruan tinggi sangatlah rendah yakni hanya sebesar 10%.

Bayangkan ketika biaya tersebut dinaikkan, bagaimana nasib intelektual bangsa ini.
Sebagai bentuk studi komparasi negara dalam tata kelola pendidikan, mari kita lihat negara seperti Kuba, China, Finlandia, Singapura dan beberapa negara lain yang menerapkan kebijakan pendidikan gratis untuk mengakomodir hak masyarakatnya dalam memperoleh pendidikan yang layak sebagai bentuk pemerataan bagi rakyatnya dalam mengenyam pendidikan.

Seharusnya Indonesia perlu meniru hal tersebut bukan malah membuat kebijakan komersialisasi yang mengenyangkan para elit serta membuat rakyat semakin bodoh dan tertinggal.

Kemunduran Demokrasi melalui Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa
Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi, seharusnya menjamin hak warga negaranya dalam kebebasan berpendapat.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam konstitusi negara kita yakni pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Sehingga pemerintah seharusnya menjadi tameng pelindung hak kebebasan berpendapat warga negara, sebab berjalannya roda pemerintahan berada dalam kontrol yang nyata dari masyarakat khususnya mahasiswa sebagai lidah penyambung masyarakat.

Akan tetapi belakangan ini kasus menganai tindakan kriminalisasi dan represifitas aparat terhadap mahasiswa aktivis semakin marak terjadi. Padahal para aktivis ini berjuang untuk isu-isu penting seperti HAM, lingkungan, keadilan dan kesejahteraan sosial malah mendapatkan perilaku intervensi bahkan penganiayaan, dan lebih parahnya dicap sebagai kriminal yang berujung terhadap pengurungan di jeruji besi.

Salah satu aktivis yang mendapatkan pil pahit ini adalah Akbar Idris yang merupakan salah satu kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dinyatakan sebagai terpidana atas tuduhan pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Padahal yang bersangkutan hanya berupaya untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat malah berujung pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jika tindakan kriminalisasi ini terus dibenarkan dengan dalih ketertiban justru yang terjadi adalah penurunan kualitas demokrasi.

Sangat ironi ketika para pejabat yang selalu berkoar-koar mengenai status Indonesia sebagai negara demokrasi justru kesucian demokrasi tersebut dilecehkan oleh para pejabat itu sendiri, sehingga seluruh lapisan masyarakat perlu mengecam segala bentuk pelecehan demokrasi dan pembatasan terhadap penyampaian aspirasi di muka umum demi mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Tanggung Jawab Redaksi VIDETIMES.com

Penulis: Muhammad Riyan Adi Saputra, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik dan Pemerintahan
HMI Cabang Samarinda

Tags: GagasanHimpunan Mahasiswa IslamHMIHMI SamarindaMahasiswaYakusa
Berita Sebelumnya

GPMB Dorong Pemekaran Muara Badak dari Wilayah Kukar, Begini Peluangnya

Berita Selanjutnya

Bawaslu Kaltim Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada Serentak

AdminWeb

AdminWeb

Related Posts

Suharto dan Gelar Pahlawan: Penghargaan atau Penghinaan bagi Sejarah?
Opini

Suharto dan Gelar Pahlawan: Penghargaan atau Penghinaan bagi Sejarah?

by AdminWeb
11 November 2025
80 Tahun Merdeka, Apakah Pendidikan Kita Ikut Merdeka?
Opini

80 Tahun Merdeka, Apakah Pendidikan Kita Ikut Merdeka?

by AdminWeb
19 Agustus 2025
Ada Apa dengan PPATK dan Wewenang Pemblokiran di Tengah Seretnya Perekonomian Bangsa
Opini

Ada Apa dengan PPATK dan Wewenang Pemblokiran di Tengah Seretnya Perekonomian Bangsa

by AdminWeb
31 Juli 2025
Dilema Masyarakat Terhadap Dinamika Permasalahan di Desa Bumi Etam: Terbatasnya Akses karena Kurangnya Transparansi
Opini

Dilema Masyarakat Terhadap Dinamika Permasalahan di Desa Bumi Etam: Terbatasnya Akses karena Kurangnya Transparansi

by AdminWeb
11 Juli 2025
Sikap dan Opini BEM Se-Kalimantan Terkait Transmigrasi 2025–2029
Opini

Sikap dan Opini BEM Se-Kalimantan Terkait Transmigrasi 2025–2029

by AdminWeb
11 Juli 2025
Berita Selanjutnya
Bawaslu Kaltim Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada Serentak

Bawaslu Kaltim Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Jelang Pilkada Serentak

Terbaru

Run Street Ramadhan di Kukar

Run Street Ramadhan di Kukar, Langkah Awal Menuju Pelari Berprestasi!

4 Maret 2025

Indonesia’s Largest Fleet of Taxis Teams Up To Beat Ride-Hailing Apps

19 Februari 2024
FKP Kukar Hadirkan UMKM Corner di Tenggarong untuk Wirausaha Muda Beraksi

FKP Kukar Hadirkan UMKM Corner di Tenggarong untuk Wirausaha Muda Beraksi

9 April 2025

Tags

Bupati Kukar Demokrasi Dispora Kukar DPRD Kutai Timur DPRD Samarinda Edi Damansyah Explore Bali Gerakan Etam Mengaji Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI GMNI Samarinda IKN Jurnalis Kaltim Kampus Kesehatan KNPI Kukar Kukar Idaman Kutai Kartanegara Kutai Timur Kutim Mahasiswa Market Stories Pandemic PDI Perjuangan Pemkab Kukar Pemuda Pemuda Kukar Pertamina Pilkada Ramadan Samarinda Sekda Kukar Silaturahmi Stay Home Tambang Tenggarong Tenggarong Seberang Terhangat United Stated Unmul Vaccine Work From Home Wuhan
Vide Times

Videtimes.com dipayungi PT VIDE DIGITAL NUSANTARA. Kumpulan berita terkini dan terupdate dengan slogan "TAMAN INFORMASI"

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • Kasus HIV di Kutim Capai 100 Orang, Dinkes: Masih Banyak yang Belum Terdeteksi
  • Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan di Muara Ancalong
  • Pemkab Kutim Buka Peluang Perikanan Air Tawar, Tak Ingin Masyarakat Dipaksa

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Kutai Timur
    • Diskominfo Kutai Timur
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?