JAKARTA, VIDETIMES.com – Kehidupan pribadi Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Mandiri, Alexandra Askandar, kini menjadi sorotan publik setelah menggugat cerai suaminya, Wiyoso. Gugatan cerai tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Alexandra, Rofik Sungkar, pada 8 Maret 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan yang sudah berjalan selama 24 tahun ini harus menghadapi ujian besar, diduga karena kehadiran orang ketiga. Sosok tersebut diduga seorang Dirjen di salah satu kementerian yang dua tahun lebih muda dari Alexandra dan memiliki tiga anak.
Nama Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dikabarkan menjadi pria idaman lain (PIL) dalam keretakan hubungan Alexandra dan Wiyoso. Bahkan, Silmy diduga menjadi penyebab utama hancurnya rumah tangga yang sudah lama terjalin tersebut, seperti yang terungkap dalam putusan pengadilan.
“Hubungan antara penggugat dan tergugat baik-baik saja hingga tahun 2020, ketika tergugat menemukan adanya bibit perselingkuhan dengan pria idaman lain (PIL), yang diduga bernama Silmy Karim. Hal ini membuat tergugat merasa sangat sedih dan kecewa,” demikian bunyi putusan nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.
Di tengah kisruh perceraian ini, publik juga dibuat penasaran dengan harta kekayaan Alexandra Askandar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 18 September 2024, total kekayaan Alexandra mencapai Rp 163,3 miliar.
Alexandra tercatat memiliki 17 aset properti yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Jakarta Selatan, Depok, Sleman, dan Tangerang Selatan. Ia juga memiliki tiga mobil senilai Rp 2,5 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 4 miliar, serta surat berharga senilai Rp 63,1 miliar.
Tak hanya itu, dalam laporannya, Alexandra juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 23,6 miliar, serta utang yang mencapai Rp 35 miliar. Dengan perincian tersebut, total kekayaannya mencapai Rp 163,3 miliar.