SAMARINDA, VIDETIMES.com – Pekerja seni di Kota Samarinda masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketiadaan data resmi hingga minimnya jaminan kesejahteraan. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mendorong pemerintah daerah segera merumuskan regulasi khusus untuk melindungi para seniman lokal.
Markaca menilai selama ini para pekerja seni berjalan sendiri tanpa sistem yang memadai. Padahal, kontribusi mereka dalam menghidupkan ruang budaya dan mengangkat citra kota sangat signifikan.
“Kita harus mulai dari pendataan resmi. Siapa saja seniman aktif di Samarinda, harus punya identitas yang diakui pemerintah. Ini penting untuk memastikan perlindungan dan keterlibatan mereka dalam kegiatan daerah,” ujarnya (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa legalitas profesi bagi pekerja seni seperti musisi, penari, dan pelaku teater harus segera dibentuk. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menerbitkan kartu identitas khusus yang menunjukkan status mereka sebagai pekerja seni terdaftar.
Tak hanya soal legalitas, Markaca juga mengkritisi sistem honorarium yang diterima para seniman. Sejak belasan tahun lalu, honor tampil seniman di Samarinda masih stagnan di angka Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per pertunjukan.
“Itu tidak logis lagi di tengah naiknya biaya hidup. Sudah saatnya ditetapkan upah minimum untuk seniman sebagaimana profesi lain. Mereka bekerja dengan keahlian dan waktu yang tidak sedikit,” tegasnya.
Markaca juga menyarankan agar pemerintah mendorong pembentukan lembaga atau asosiasi resmi yang mewadahi pekerja seni. Tujuannya agar seniman punya tempat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif.
“Kalau ada wadah resmi, akan lebih mudah mengatur standarisasi dan memastikan setiap seniman terlindungi. Jangan sampai terus dimanfaatkan tanpa diberikan perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini bukan hanya soal formalitas, tapi bentuk penghargaan atas peran para pelaku seni dalam pembangunan karakter daerah.
Ia pun mendorong sinergi antara Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Dinas Ketenagakerjaan untuk merumuskan aturan perlindungan seniman secara terpadu.
“Ini bukan hanya soal seni, tapi juga soal hak, kesejahteraan, dan keadilan. Sudah waktunya pekerja seni mendapat tempat yang layak dalam sistem pemerintahan kita,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)









