
Kutai Timur – Komisi B DPRD Kutai Timur kembali menyoroti ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa lahan antara PT AWS dengan Kelompok Tani Sumber Utama dan Tunas Rimba.
Dalam hearing perdana, baik perusahaan maupun kelompok tani dinilai belum mampu menunjukkan legalitas yang dapat memperjelas duduk perkara.
Kondisi ini membuat dewan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Anggota Komisi B, Muhammad Ali, menyatakan bahwa jika hearing kedua tetap tidak menghasilkan kejelasan, maka Pansus harus dibentuk agar dewan dapat meninjau langsung kondisi lapangan.
“Jika rapat berikutnya tidak memberikan kemajuan, kami tidak memiliki pilihan selain membentuk Pansus,” tegasnya.
Pada hearing sebelumnya, PT AWS dinilai tidak dapat memberikan jawaban komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, kedua kelompok tani juga belum melampirkan dokumen legalitas atas wilayah yang mereka klaim. Hal ini membuat proses verifikasi tidak dapat dilakukan lebih lanjut.
Muhammad Ali menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan akan menjadi langkah paling akurat untuk memetakan persoalan.
Namun, peninjauan tersebut hanya dapat dilakukan setelah dokumen dari seluruh pihak masuk secara resmi.
“Kami ingin memastikan setiap klaim dapat diverifikasi berdasarkan data yang valid,” ujarnya.
Sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali mencuat ke publik.
Kelompok tani menyatakan aktivitas perusahaan masuk ke wilayah kerja mereka, sementara perusahaan menegaskan memiliki dasar operasional yang sah.
Namun, hingga kini belum ada dokumen pendukung yang mampu mengakhiri perdebatan tersebut.
DPRD berharap hearing kedua dapat memberikan gambaran yang lebih utuh agar penyelesaian tidak harus melalui pembentukan Pansus.
Meski demikian, dewan menegaskan siap mengambil langkah tersebut apabila proses pembahasan kembali menemui jalan buntu.
DPRD menilai penyelesaian sengketa harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berbasis pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. (ADV)









