
Kutai Timur – Sengketa lahan antara PT AWS dengan Kelompok Tani Tunas Rimba dan Kelompok Tani Sumber Utama kembali menjadi sorotan usai DPRD Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kejelasan mengenai dasar klaim maupun batas lahan yang dipersoalkan.
Anggota DPRD Kutim, Muhammad Ali, menyebut pihaknya masih kesulitan memahami akar masalah karena belum ada dokumen pendukung yang diserahkan para pihak.
Menurut Muhammad Ali, perusahaan belum menunjukkan dokumen legalitas maupun titik koordinat yang dapat menjelaskan secara pasti lokasi sengketa.
“Dalam rapat tadi, kami meminta pihak perusahaan menjelaskan dasar operasional mereka, namun mereka belum dapat memberikan jawaban yang lengkap,” ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut membuat proses klarifikasi belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Di sisi lain, kedua kelompok tani yang mengklaim memiliki hak atas lahan juga belum menyerahkan dokumen resmi terkait riwayat penguasaan, status penggunaan, serta batas wilayah garapan.
DPRD Kutim menegaskan bahwa dokumen tertulis sangat penting untuk memastikan apakah benar terdapat tumpang tindih atau sekadar perbedaan persepsi terkait batas lahan.
“Legalitas kelompok tani belum kami terima. Setelah dokumen diberikan, barulah peninjauan lapangan dapat dilakukan,” kata Ali.
Dewan menegaskan bahwa verifikasi dokumen merupakan tahapan utama sebelum pemeriksaan fisik di lapangan.
Setelah seluruh dokumen diserahkan, DPRD akan mengatur jadwal pengecekan langsung guna memastikan keakuratan klaim dari masing-masing pihak. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencegah penafsiran sepihak yang dapat memperkeruh konflik.
Proses mediasi akan berlanjut dalam waktu dekat. DPRD berharap perusahaan maupun kelompok tani menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia membuka dokumen resmi yang relevan.
Dewan juga meminta seluruh pihak menahan diri agar proses penyelesaian dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan data dan fakta serta keputusan yang berpihak pada keadilan bagi semua pihak. (ADV)









