SAMARINDA, VIDETIMES.com – Proyek pengendalian banjir di kawasan Bengkuring, Samarinda, kembali tersandung persoalan lama: sengketa lahan. Sejumlah warga mengklaim memiliki hak atas tanah yang oleh pemerintah telah dibebaskan sejak 2006, memicu potensi penghentian pekerjaan konstruksi bahkan sebelum dimulai.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyebut situasi ini sebagai sinyal genting atas lemahnya kepastian hukum terhadap aset tanah untuk proyek-proyek publik. Ia menegaskan, pembayaran atas lahan tersebut sudah dilakukan hampir dua dekade lalu.
“Lahan itu sudah dibayar pemerintah sejak 2006. Tidak mungkin ada pembayaran ulang di titik yang sama. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran negara,” ujar Aris saat ditemui di DPRD Samarinda (23/6/2025).
Upaya mediasi antara warga dan pemerintah sejauh ini belum membuahkan hasil. Menurut Aris, kedua belah pihak sama-sama memegang dokumen yang sah secara administratif—pemerintah dengan bukti pembayaran, sementara warga mengantongi sertifikat hak milik.
“Kalau diselesaikan hanya lewat pertemuan informal, hasilnya akan mentok. Ini harus dibawa ke pengadilan agar ada pijakan hukum yang jelas,” tegas politisi Gerindra itu.
Komisi I DPRD, lanjut Aris, telah berupaya memfasilitasi dialog, namun menyadari batasan kewenangan ketika berhadapan dengan klaim legalitas ganda. Ia menilai, keputusan final harus berasal dari lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan.
“Kalau masalah seperti ini dibiarkan, proyek strategis lain juga bisa terancam. Maka penting untuk menuntaskan lewat jalur hukum, bukan kompromi semu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa proyek pengendalian banjir di Bengkuring masuk dalam daftar prioritas daerah karena menyangkut keselamatan warga. Penundaan akibat sengketa bisa berdampak langsung pada ribuan warga yang selama ini kerap terdampak banjir.
“Kalau tertunda, warga juga yang dirugikan. Ini proyek penting dan harus tetap jalan, tapi tetap dalam koridor hukum,” katanya.
Aris memastikan DPRD, khususnya Komisi I, akan mendampingi penyelesaian kasus ini secara menyeluruh. Mulai dari proses hukum, audit dokumen, hingga pengecekan lapangan. DPRD tidak akan memihak, melainkan mendorong solusi yang adil dan berlandaskan hukum.
“Kami tidak ingin tarik-ulur ini berlarut. Masyarakat butuh kepastian. Kalau tuntas di jalur hukum, semua akan jelas dan proyek bisa dilanjutkan tanpa beban,” pungkasnya. (ADV/DPRD Samarinda)









