SAMARINDA, VIDETIMES.com – Sektor pariwisata kini menjadi harapan baru bagi perekonomian Kota Samarinda, menyusul potensi menurunnya sektor tambang yang selama ini menjadi andalan utama. Menyikapi hal tersebut, DPRD Samarinda tengah menyusun peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur pengelolaan dan pengembangan pariwisata secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Samarinda belum memiliki regulasi khusus yang komprehensif untuk sektor pariwisata. Padahal, diperkirakan dunia pertambangan akan mengalami penurunan signifikan bahkan berakhir pada tahun 2026.
“Kita harus punya alternatif sumber pendapatan daerah yang kuat. Pariwisata adalah salah satu solusi strategis untuk menghadapi potensi krisis ekonomi pasca tambang,” ujar Viktor saat ditemui di Gedung DPRD, Kamis (15/5/2025).
Dalam proses penyusunan Perda tersebut, DPRD menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Bidang Hukum DPRD Samarinda.
“Kami ingin memastikan perda yang dibuat benar-benar menjawab persoalan riil dan kebutuhan pembangunan di lapangan,” tambah Viktor.
Beberapa poin utama yang akan diatur dalam Perda pariwisata ini meliputi pengembangan infrastruktur pendukung wisata, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengaturan investasi, serta sinkronisasi kebijakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Hal ini diharapkan dapat menghindari tumpang tindih kebijakan yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan pariwisata.
“Kita sering mengalami persoalan teknis seperti transportasi, akses jalan, hingga parkir di sekitar objek wisata, terutama yang dekat jalan nasional. Dengan perda ini, semua akan terpetakan dengan baik,” jelas Viktor.
Selain itu, Viktor menyoroti kelembagaan pengelolaan pariwisata yang saat ini masih berada di bawah Dispora, sehingga anggaran dan fokusnya dinilai kurang maksimal.
“Idealnya, harus ada dinas pariwisata tersendiri agar program dan pembangunan sektor ini lebih terarah dan optimal,” tegasnya.
Perda ini juga akan mengatur pengembangan sumber daya manusia di sektor pariwisata, serta penyediaan dan pengaturan lahan agar pengembangan wisata dapat berjalan berkelanjutan dan inklusif.
“Ketika tambang sudah tidak lagi menjadi andalan, sektor pariwisata harus siap menjadi tulang punggung baru ekonomi Samarinda. Perda ini adalah fondasi hukum yang harus kuat dan visioner,” tutup Viktor. (Adv/DPRD Samarinda)