
Kutai Timur – DPRD Kutai Timur menyoroti belum ditransfernya sekitar Rp 700 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah.
Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Golkar, Kari Palembong, menyebut keterlambatan ini menimbulkan ketidakpastian dalam penyusunan anggaran.
“Menurut informasi dari PKD, masih ada sekitar tujuh ratus miliar yang belum diterima daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian dana memang sudah masuk melalui APBD Perubahan, namun sisa DBH yang belum dicairkan membuat pemerintah daerah tidak dapat menetapkan pagu belanja secara tepat.
Ketidakpastian ini menghambat penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Selama dana belum diterima, perencanaan anggaran sulit dilakukan secara akurat,” tegasnya.
Kari menilai pemerintah pusat perlu memberikan kepastian waktu pencairan agar pemerintah daerah bisa menyusun rencana pembangunan secara lebih tepat.
Jika kepastian tidak diberikan, maka sejumlah kegiatan berpotensi direvisi atau ditunda.
Menurutnya, DBH merupakan hak daerah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
DPRD telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai kejelasan pencairan dana tersebut.
Kari menegaskan bahwa daerah mengandalkan DBH sebagai penopang anggaran, terutama di tengah penurunan pendapatan.
“Dana ini sangat penting bagi pembangunan. Karena itu, proses pencairannya tidak boleh terlambat,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan proses administrasi agar Kutai Timur dapat menjalankan perencanaan anggaran dengan lebih efektif. (ADV)









