
Kutai Timur – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara PT AWS dan dua kelompok tani di Kecamatan Rantau Pulung kembali menemui hambatan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kutai Timur berakhir tanpa keputusan.
Minimnya data legal dari kedua pihak menjadi penyebab utama mandeknya pembahasan.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menyampaikan bahwa perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perizinan yang diminta DPRD.
Sementara itu, kelompok tani tetap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut merupakan wilayah garapan mereka. Namun, data formal yang dapat memperkuat klaim itu tidak ditampilkan.
“Proses pembahasan terhenti karena perusahaan tidak membawa legalitas yang kami minta, dan kelompok tani pun belum memperlihatkan dokumen pendukung atas klaim mereka,” tutur Yusri.
Menurutnya, situasi seperti ini sering terjadi dalam sejumlah kasus sengketa lahan yang masuk ke DPRD: klaim banyak, bukti minim.
Tanpa data yang menunjukkan garis batas dan legalitas usaha, lembaga legislatif tidak dapat menarik kesimpulan secara objektif.
“Seharusnya pertemuan itu dijadikan momen untuk membuka seluruh data, baik dokumen perizinan perusahaan maupun bukti-bukti yang dimiliki petani. Tanpa itu, rapat tidak bisa menghasilkan apa pun,” lanjutnya.
Komisi B akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP dengan harapan seluruh pihak datang lebih siap.
Yusri menegaskan bahwa transparansi data merupakan kunci utama agar DPRD dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat, termasuk kemungkinan mediasi lanjutan atau peninjauan lapangan.
“Kami akan panggil kembali seluruh pihak dalam waktu dekat. Namun, pertemuan selanjutnya harus dilengkapi dengan dokumen lengkap agar pembahasan bisa maju,” tegasnya.
Konflik lahan di Kutai Timur memang sering muncul akibat ketidakjelasan batas area dan lemahnya dokumen legal.
Sengketa ini diharapkan bisa diselesaikan secara resmi dan objektif jika semua pihak menunjukkan itikad baik untuk membuka data yang sebenarnya. (ADV)








