SAMARINDA, VIDETIMES.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda resmi memasuki tahap akhir.
Setelah melalui proses finalisasi, regulasi ini kini berada pada tahap harmonisasi dan ditargetkan disahkan pada Desember 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa raperda tersebut telah siap untuk diajukan ke tahap penetapan.
Ia juga menekankan pentingnya perda ini sebagai upaya memperkuat ketahanan sekolah terhadap potensi bencana.
“Prinsipnya, bagaimana kita menyiapkan sekolah-sekolah di Kota Samarinda agar memiliki ketahanan terhadap bencana, mulai dari Pra-bencana, sebelum bencana terjadi, hingga pasca-bencana,” jelasnya kepada awal media, Selasa (2/12/2025).
Kamaruddin menyebut dua jenis bencana klasik yang kerap melanda Kota Samarinda, yaitu banjir dan kebakaran.
Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki instrumen penting untuk memastikan kesiapan seluruh satuan pendidikan dalam menghadapi kondisi darurat tersebut.
“Kita memperhatikan kesiapan SDM, sarana dan prasarana. Kita ingin memastikan bahwa satuan pendidikan kita benar-benar aman ketika bencana terjadi,” ujarnya.
Politisi senior tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah tuntas dan tidak ada lagi agenda lanjutan di tingkat DPRD.
“Hari ini merupakan pembahasan terakhir. Raperda sudah masuk tahap harmonisasi dan segera disahkan bulan ini,” tandasnya.









