SAMARINDA, VIDETIMES.com – Seorang pria berinisial R di Lampung Timur tewas ditembak oleh oknum anggota polisi Polda Lampung pada Maret 2024. Tragisnya, insiden tersebut terjadi di hadapan keluarganya, termasuk anak, istri, dan orang tuanya. Korban, yang dituduh mencuri motor, ditembak di bagian perut saat sedang memperbaiki sandal bersama anaknya tanpa adanya perlawanan.
“R adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarganya,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu (4/12/24).
Prabowo menyebut tindakan ini jelas melanggar aturan penggunaan senjata api. Ia menjelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi darurat untuk melindungi nyawa atau membela diri dari ancaman serius.
“LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Hal ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa atau menghadapi ancaman berat, dan harus diawali dengan tembakan peringatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses anggota yang terbukti melanggar secara tegas dan transparan.
“Anggota tersebut saat ini telah diperiksa di Bidpropam untuk menjalani sidang kode etik. Kami memastikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Umi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat. LBH Bandar Lampung mendesak penegakan hukum yang adil untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban. (*)