SAMARINDA, VIDETIMES.com – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman, Ilham Maulana, mengkritik kebijakan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Dalam pernyataannya, Ilham menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak tepat dan tidak berpihak pada rakyat, terutama pekerja kelas menengah ke bawah.
“Kenaikan UMK dan UMP yang diumumkan pemerintah provinsi Kaltim ini hanya menjadi pengobat sementara di tengah tekanan kenaikan PPN 12%. Sayangnya, kebijakan ini tidak sesuai dengan pendapatan daerah di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur,” ujarnya, Senin (23/12/24).
Sebagai contoh, ia menyebutkan UMK Samarinda yang naik dari Rp3.497.124,13 menjadi Rp3.724.437,20 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dari Rp3.536.506,28 menjadi Rp3.766.379,19.
Ilham menilai, meski kenaikan UMK dan UMP ini baru akan diberlakukan pada 2025, keputusan tersebut dirasa kurang melibatkan pekerja buruh dan pengusaha.
“Pemerintah perlu melibatkan semua pihak terkait agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang merata,” tegasnya.
Selain itu, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% juga mendapat sorotan tajam dari BEM KM Unmul. Ilham menjelaskan bahwa meskipun kenaikan hanya 1%, dampaknya cukup signifikan terhadap daya beli masyarakat dan perekonomian. Barang-barang seperti tas, pakaian, sepatu, produk elektronik, hingga layanan streaming musik dan film seperti Spotify dan Netflix akan terkena imbasnya.
“Pemerintah menyebut kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, tetapi kenyataannya harga bahan pokok juga ikut terdampak,” tambah Maulana.
Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap rakyat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Rezim ini menunjukkan abainya terhadap keadilan sosial, yang seharusnya menjadi dasar utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Maulana.
Dalam pernyataannya, Ilham menuntut tiga hal utama:
- Menghentikan kebijakan kenaikan PPN 12% karena dinilai menambah beban ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
- Meminta Pemerintah Provinsi Kaltim lebih transparan dalam menetapkan UMK dan UMP, dengan melibatkan pekerja buruh dan pegawai.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan PPN 12%.
“Kami akan terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang tidak memihak rakyat. BEM KM Unmul berdiri bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan sosial,” tutup Maulana. (*)









