KUTAI KARTANEGARA, VIDETIMES.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial EF (23) yang terlibat dalam tindak pidana promosi judi online di Kecamatan Tenggarong. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua akun media sosial milik EF yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian mengamankan EF bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max, dua akun media sosial yang digunakan untuk promosi, satu tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sebesar Rp. 755 ribu.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman.
Saat ini, EF sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.