KUTAI TIMUR, VIDETIMES.com — Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Budianto Bulang, kembali turun ke lapangan menggelar kegiatan Penguatan Dasar Demokrasi (PDD) sebagai upaya meningkatkan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, pada Kamis (27/11/2025) dengan mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.”
Dalam pemaparannya, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa masyarakat harus memahami posisi mereka sebagai subjek utama dalam sistem demokrasi.
Ia menekankan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara merupakan fondasi penting untuk menciptakan demokrasi yang matang dan harmonis.
“Demokrasi bukan sekadar teori. Ia adalah proses panjang pembentukan karakter warga negara,” ujar Budianto di hadapan peserta kegiatan.
Ia menambahkan bahwa pemahaman ini diperlukan agar masyarakat mampu berperan aktif dalam kehidupan bernegara.
Budianto berharap kegiatan PDD dapat mendorong warga Desa Bumi Jaya menjadi kelompok masyarakat yang lebih kritis, berdaya, serta memahami peran strategis mereka dalam pembangunan daerah maupun bangsa. Menurutnya, partisipasi warga dalam proses demokrasi adalah pilar utama kemajuan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Hasbi dan Riang Kurniawan. Hasbi memaparkan dasar-dasar konsep civil society dari perspektif sejarah dan filosofi, mulai dari pemikiran Aristoteles hingga Locke dan Rousseau, serta contoh masyarakat madani pada masa Nabi Muhammad SAW.
Menurut Hasbi, masyarakat sipil adalah jaringan individu, kelompok, dan organisasi di luar negara dan pasar yang memperjuangkan kepentingan publik.
“Sejarah membuktikan bahwa masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Riang Kurniawan membahas lebih dalam tentang penerapan hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan sosial di Indonesia. Ia menyebut bahwa hak individu, seperti perlindungan, kesejahteraan, dan partisipasi politik, hanya akan berarti jika diimbangi dengan kewajiban menaati hukum, membayar pajak, dan menjaga fasilitas publik.
Riang menutup penyampaiannya dengan pesan bahwa kegiatan PDD adalah ruang refleksi bagi masyarakat desa untuk menyadari posisi mereka sebagai aktor perubahan.
“Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menguatkan peran warga dalam masyarakat sipil yang sadar demokrasi,” ujarnya. (*)









