SAMARINDA, VIDETIMES.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, fenomena penukaran uang baru kembali marak di sejumlah titik Kota Samarinda, termasuk di atas trotoar. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lapak penukaran uang di ruang publik yang bukan peruntukannya.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merampas hak para pejalan kaki.
“Bukan berarti kami melarang orang mencari nafkah, tetapi harus tetap patuh pada aturan yang berlaku. Jangan sampai memicu kemacetan atau mengganggu pengguna trotoar,” ujarnya.
Markaca mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan surat edaran yang melarang praktik penukaran uang di tempat umum selama dua tahun berturut-turut. Aturan tersebut diperkuat dengan dasar hukum, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Satpol PP dan Instruksi Wali Kota Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015.
Ia menilai bahwa semua pihak harus menghormati kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah, agar penertiban yang dilakukan tidak dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang.
“Jika sudah ada dasar hukumnya, maka penertiban harus dilihat sebagai upaya menjaga ketertiban, bukan bentuk penindasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Markaca berharap masyarakat dapat lebih bijak dan sadar akan pentingnya keteraturan di ruang publik, khususnya menjelang momen Lebaran yang kerap dipadati aktivitas warga.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus melakukan sosialisasi secara masif dan meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Sosialisasi yang masif sangat penting agar praktik penukaran uang di trotoar tidak lagi marak menjelang hari raya,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)