JAKARTA, VIDETIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur ke tahap penyidikan. Langkah ini diiringi dengan penetapan sejumlah tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut, memicu perhatian luas dari publik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi kabar ini saat berbicara kepada media pada Rabu (25/9/2024) di Jakarta.
“Sudah ada tersangkanya, ada beberapa tersangka,” ucapnya, namun tanpa merinci jumlah atau identitas mereka.
Meski demikian, Tessa menambahkan bahwa detail lebih lanjut masih belum bisa diungkapkan lantaran proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Masih ada sejumlah kegiatan yang harus dilakukan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Salah satu kegiatan yang tengah berjalan adalah penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Menariknya, salah satu tempat yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, di Samarinda.
“Penggeledahan masih dalam proses, jadi kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut. Nanti setelah semuanya selesai, kami pasti akan membagikan informasinya kepada publik,” kata Tessa.
Kasus ini diduga berhubungan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Spekulasi tersebut semakin diperkuat oleh informasi yang berhasil dihimpun, menunjukkan potensi kerugian besar akibat dugaan tindak pidana ini.
Sampai saat ini, KPK telah memanggil tiga orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan pejabat dengan inisial AFI, yang diduga memiliki peran besar dalam pengurusan izin pertambangan tersebut.
Kendati begitu, Tessa menegaskan bahwa publik harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.