
VIDETIMES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa pendamping desa memiliki peran sentral dalam memastikan pengelolaan Dana RT berjalan sesuai aturan. Ia menjelaskan, keberadaan pendamping tidak hanya sebagai pembantu administrasi, tetapi juga menjadi katalisator yang menjembatani berbagai proses antara kepala desa dan ketua RT.
Menurut Basuni, struktur pendampingan ini disusun berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Setiap tingkatan memiliki tugas dan scope kerja yang berbeda, namun tetap terintegrasi untuk mengawal pelaksanaan program hingga tahap pelaporan.
“Pendamping ini yang mendampingi seluruh proses, mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai penyusunan laporannya. Mereka menjadi perantara antara kepala desa dan RT,” ujarnya, Jumat, (28/11/2025).
Selain memastikan alur kerja berjalan sesuai mekanisme APBD, para pendamping juga membantu desa dalam memahami aturan teknis yang berkaitan dengan administrasi program. Basuni menilai sistem berjenjang ini menjadi penting mengingat besarnya beban kerja yang harus ditangani oleh perangkat desa, terutama dalam mengelola anggaran yang masuk sebagai belanja modal.
Ia menambahkan, kehadiran pendamping desa juga diperlukan untuk memperkuat monitoring di lapangan. DPMDes Kutim dalam waktu dekat bahkan menyiapkan perumusan indikator pengukuran kinerja bagi setiap program yang dijalankan RT, sehingga pendamping dapat menilai sejauh mana intervensi yang diberikan berdampak terhadap sasaran kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan stunting dan pengurangan kemiskinan.
Basuni mengakui bahwa validasi data sering menjadi persoalan di desa. Karena itu, pendamping juga berperan memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di tingkat RT.
“Kalau data pusat tidak sesuai kenyataan, maka desa bisa memanfaatkan data RT yang lebih akurat. Pendamping memfasilitasi proses itu,” jelasnya. (K/AdvKominfo)









