
VIDETIMES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa pelaksanaan program Dana RT yang kini resmi masuk dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membutuhkan pengawasan dan pendampingan yang kuat. Ia menyebut, pengadaan dan pelaksanaan kegiatan di tingkat desa harus mengikuti seluruh aturan yang mengatur tentang APBD agar tata kelola berjalan transparan dan akuntabel.
Basuni menjelaskan, desa tidak bekerja sendiri dalam menjalankan program tersebut. Pemerintah telah menyiapkan tenaga pendamping yang bertugas memastikan proses perencanaan hingga pelaporan berjalan sesuai regulasi.
“Pendamping itu ada di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Mereka menjadi katalisator antara kepala desa dan RT agar kegiatan terlaksana dengan benar,” katanya,Kamis (27/11/2025).
Tenaga pendamping ini, lanjutnya, akan membantu desa dalam menerjemahkan aturan, menyusun kebutuhan, serta memastikan penggunaan anggaran tidak melenceng dari tujuan. Pendamping juga berperan menyampaikan laporan berjenjang mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten, sehingga pemerintah dapat menilai sejauh mana capaian program dan dampaknya terhadap peningkatan pelayanan di tingkat RT.
Menurut Basuni, pengawasan ini penting karena dana yang dialokasikan untuk RT masuk ke dalam struktur anggaran desa. Desa wajib mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan APBD, termasuk proses pengadaan barang dan jasa. Pendamping hadir untuk memastikan desa memahami aturan, mulai dari perencanaan kebutuhan, standar belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Ia menambahkan, DPMDes terus mendorong peran pendamping agar semakin aktif karena mereka menjadi ujung tombak keberhasilan program ini. Pendamping diharapkan mampu mengarahkan desa dan RT agar fokus pada kebutuhan mendasar masyarakat, bukan pada kegiatan yang kurang relevan dengan tujuan awal program.(K/AdvKominfo).









