
Kutai Timur – Komisi D DPRD Kutai Timur kembali menyoroti rendahnya komitmen sejumlah perusahaan dalam menjalankan kewajiban pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama dinas terkait yang membahas pengawasan ketenagakerjaan serta penguatan pelatihan kompetensi masyarakat.
Anggota Komisi D, Akmad Sulaeman, menilai masih banyak perusahaan yang sengaja mencari cara untuk menghindari kewajiban perekrutan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, sebagian perusahaan memanfaatkan celah regulasi demi mengurangi kewajiban tersebut.
“Persoalan ini harus terus kita suarakan. Perusahaan selalu saja memiliki strategi untuk melampaui ketentuan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah,” ucapnya dengan nada tegas.
Ia juga menyebut lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama ketidakpatuhan tersebut. Jika pengawasan tidak diperkuat, perusahaan akan terus memanfaatkan ruang abu-abu dalam aturan yang ada. Karena itu, koordinasi antardinas dinilai penting untuk memastikan kewajiban perekrutan lokal berjalan efektif.
Selain persoalan pengawasan, Akmad turut menyoroti peran Balai Latihan Kerja (BLK).
Menurutnya, BLK seharusnya menjadi pusat peningkatan kompetensi masyarakat Kutim sehingga dapat mengisi kebutuhan industri, terutama di sektor pertambangan, perkebunan, dan jasa.
Namun tingkat penyerapan lulusan BLK dinilai masih belum optimal.
“Kami berharap BLK benar-benar diberdayakan sehingga masyarakat lokal memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan industri. Sudah saatnya perusahaan mengutamakan tenaga kerja dari Kutai Timur jika kemampuan mereka telah memenuhi standar,” jelasnya.
Akmad menjelaskan bahwa keberadaan BLK tidak boleh hanya menjadi simbol fasilitas pelatihan, melainkan harus menjadi institusi yang secara nyata menghasilkan tenaga kerja terampil dan siap pakai.
Dengan dukungan BLK yang lebih kuat, beban perusahaan untuk mencari tenaga kerja dari luar daerah seharusnya dapat berkurang.
Ia menegaskan bahwa Komisi D akan terus mengawal isu ketenagakerjaan agar hak masyarakat lokal dapat terjamin.
Di tengah gencarnya investasi di Kutai Timur, penerapan aturan perekrutan tenaga kerja lokal dinilai krusial untuk memastikan pertumbuhan ekonomi turut dirasakan masyarakat daerah. (ADV)









