
Kutai Timur — Ketua Pansus RTRW Kutai Timur, Faizal Rachman, menyampaikan kekhawatirannya terkait laporan yang masuk mengenai tindakan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) yang mengamankan sejumlah lahan plasma milik masyarakat.
Lahan tersebut diketahui berada di dalam kawasan hutan karena sebelumnya dibangun perusahaan pada lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Faizal menegaskan bahwa plasma semestinya disediakan dari lahan inti perusahaan, bukan mengambil ruang yang termasuk kawasan hutan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan hak yang seharusnya mereka terima sebagai kewajiban kemitraan perusahaan.
“Informasi yang saya terima menunjukkan bahwa plasma yang diamankan Satgas PKH ternyata dibangun perusahaan di area yang berstatus kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menilai perusahaan tidak boleh lepas tangan atas persoalan tersebut.
Masyarakat, menurutnya, mengalami kerugian nyata karena kehilangan lahan yang seharusnya menjadi sumber ekonomi jangka panjang.
“Kerugian masyarakat sangat jelas. Karena itu perusahaan berkewajiban mengganti hak plasma yang hilang,” tegas Faizal.
Faizal meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan itu dan memastikan koordinasi aktif dengan Satgas PKH, tidak hanya
sebatas penertiban lahan.
Ia menekankan perlunya mekanisme pemulihan hak agar masyarakat tidak terus dirugikan.
“Saya meminta pemerintah memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban akibat kelalaian pihak perusahaan,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pola penyediaan plasma di seluruh wilayah Kutim segera dievaluasi menyeluruh demi mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (ADV)









