SAMARINDA, VIDETIMES.com – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD PA GMNI Kaltim) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada aktivis muda Andi Muhammad Akbar (AMA) setelah ia dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur nomor urut 02, Rudy-Seno. Akbar diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial, yang kemudian dilaporkan ke Polda Kaltim pada Senin (14/10/2024).
Hal ini ditegaskan oleh Bendahara DPD PA GMNI Kaltim, Aleks Bhajo, yang menyebut bahwa pernyataan Andi Muhammad Akbar yang viral di media sosial berdasarkan fakta dan data yang akurat.
“Seharusnya, tim Rudy Mas’ud menanggapi kritikan dari Andi Muhammad Akbar melalui pernyataan di media, bukan langsung melaporkannya ke kepolisian,” ungkap Aleks Bhajo, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, Aleks menilai langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Rudy Mas’ud adalah bagian dari proses demokrasi, namun ia juga mengingatkan bahwa hal tersebut bisa memicu konflik yang lebih besar di masa depan.
“PA GMNI Kaltim akan siap mendampingi Andi Muhammad Akbar dalam proses hukumnya, jika nantinya dipanggil oleh Polda Kaltim,” tambah Aleks.
Rudi Mas’ud, calon gubernur yang berpasangan dengan Seno Aji, adalah pasangan nomor urut dua dalam Pilkada Kaltim 2024. Di sisi lain, Andi Muhammad Akbar adalah aktivis muda yang tergabung dalam tim relawan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut satu, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
PA GMNI Kaltim berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil tanpa mengabaikan hak-hak demokrasi setiap individu, terutama dalam menyuarakan kritik selama masa Pilkada yang sarat dengan dinamika politik. (*)