SAMARINDA, VIDETIMES.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Samarinda, Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melaksanakan operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar pada Senin malam (12/8/2024).
Langkah tegas ini diambil setelah insiden pemecahan kaca mobil Pajero yang dilakukan oleh oknum jukir liar di Jalan M Yamin pada Minggu malam (11/8/2024).
Peristiwa tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dan menuntut adanya tindakan cepat dari pihak berwenang.
Kabag OPS Polresta Samarinda, Supriyadi, menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons langsung atas kejadian yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan warga.
“Kami mengamankan 32 orang jukir malam ini. Setelah didata, mereka akan diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Samarinda,” tegas Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriyadi mengungkapkan bahwa pembinaan terhadap jukir liar ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan memberikan pengarahan yang tepat. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dishub Samarinda untuk melanjutkan pembinaan lebih lanjut kepada para jukir yang terlibat.
Di sisi lain, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hormarulitua Manalu, mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk segera mendeklarasikan Samarinda sebagai kota bebas jukir liar.
“Kami akan mendeklarasikan Samarinda bebas jukir liar dalam waktu dekat. Ini berarti semua parkir di tepi jalan harus membayar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hormarulitua juga mengimbau para pelaku usaha ekonomi di Samarinda untuk menyediakan lahan parkir yang memadai, terutama di kawasan jalan Lambung Mangkurat, di mana banyak trotoar digunakan oleh pelaku usaha.
Setelah deklarasi ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan trotoar untuk kegiatan ekonomi, yang dapat mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan. (*)