
Kutai Timur – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan keprihatinannya terhadap minimnya dokumen dan penjelasan yang disampaikan dalam proses hearing terkait sengketa lahan antara PT AWS dan dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Sumber Utama serta Kelompok Tani Tunas Rimba.
Dalam agenda terbaru yang digelar di ruang rapat dewan, para anggota DPRD menyimpulkan bahwa informasi yang diberikan perusahaan masih jauh dari memadai dan belum memenuhi kebutuhan klarifikasi sebagaimana diminta dalam pertemuan sebelumnya.
Anggota Komisi B, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa sejumlah pertanyaan fundamental mengenai legalitas operasi perusahaan belum mendapatkan jawaban yang jelas.
Menurutnya, klarifikasi terkait dasar hukum perusahaan sangat penting untuk memastikan apakah aktivitas PT AWS telah sesuai dengan peraturan daerah maupun ketentuan nasional yang mengatur tentang pengelolaan perkebunan dan pola kemitraan dengan masyarakat.
“Saat kami meminta penjelasan mengenai status perizinan, batas administrasi, dan dokumen legalitas lainnya, pihak perusahaan belum dapat memberikan keterangan konkret ataupun menyerahkan dokumen yang diminta,” ujar Ali.
Ketidaklengkapan dokumen ini tidak hanya terjadi pada pihak perusahaan. Dua kelompok tani yang mengklaim memiliki hubungan langsung dengan lahan yang disengketakan juga belum mengajukan bukti administratif yang dapat memperkuat posisi mereka sebagai pemegang hak garap.
Menurut DPRD, ketidakjelasan status hukum kedua kelompok tani membuat proses verifikasi semakin sulit, terutama saat menentukan pihak yang berhak memberikan keterangan atas penggunaan lahan tersebut.
“Kelompok tani juga belum menyerahkan dokumen yang dapat memastikan legalitas mereka sebagai entitas yang sah,” lanjut Ali.
Melihat kompleksitas dan minimnya data pendukung, Komisi B memutuskan untuk mengagendakan hearing lanjutan.
Dalam pertemuan berikutnya, dewan akan melibatkan Komisi A demi memperdalam pembahasan dari sisi administrasi pemerintahan dan tata kelola pertanahan.
Diharapkan kehadiran Komisi A dapat membantu menelusuri struktur perizinan, riwayat pengelolaan lahan, serta keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
DPRD Kutim menegaskan bahwa transparansi dan kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak untuk mencapai penyelesaian sengketa yang adil.
Dewan meminta seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif, termasuk menyerahkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Dengan adanya hearing lanjutan dan pelibatan komisi tambahan, DPRD berharap konflik lahan ini dapat diselesaikan secara objektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi di Kutai Timur. (ADV)









