Kutai Timur — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang juga Ketua Pansus RTRW Kutai Timur, Faizal Rachman, menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya desa yang berstatus sebagai kawasan hutan, terutama di wilayah Karangan, Busang, dan Batu Ampar.
Menurutnya, status tersebut menjadi hambatan besar bagi masyarakat dalam membuka usaha, mengembangkan lahan, dan mendapatkan layanan pembangunan.
Faizal menjelaskan bahwa status kawasan hutan tidak hanya berdampak pada pembatasan ruang gerak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Beberapa warga bahkan pernah menghadapi proses hukum meskipun lahan yang dikelola sudah turun-temurun.
“Masih banyak desa yang berstatus kawasan hutan. Ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki opsi mengajukan pembebasan kawasan hutan secara parsial kepada kementerian terkait.
Namun hingga kini langkah itu belum dilakukan secara optimal.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung risiko karena status kawasan tidak jelas,” tegasnya.
Faizal menyebut bahwa status kawasan hutan juga menghambat penyediaan infrastruktur dasar, seperti pembangunan jalan desa dan fasilitas layanan publik lainnya.
Tanpa perubahan status, pembangunan yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
“Pembangunan tidak akan berjalan bila status kawasan tidak disesuaikan,” katanya.
Ia meminta pemerintah segera menggelar rapat khusus dengan kementerian teknis agar proses pengajuan pembebasan dapat dilakukan lebih cepat.
Pansus berkomitmen mengawal langkah tersebut demi memberikan kepastian ruang bagi masyarakat desa. (ADV)









