SAMARINDA, VIDETIMES.com – Keberadaan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh maraknya laporan masyarakat terkait dugaan pemalakan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum berseragam ormas. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan kecemasan di tengah warga.
Menanggapi situasi itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ormas merupakan bagian sah dalam kehidupan demokrasi yang memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Ormas dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau ada perilaku yang mengarah pada premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” tegas Adnan saat ditemui beberapa hari lalu.
Adnan menekankan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk ormas, harus tunduk pada hukum dan berperan menjaga ketertiban umum. Ia menilai, tindakan intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan fisik oleh oknum yang mengatasnamakan ormas tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada ormas yang terlibat aksi-aksi intimidatif atau kekerasan, saya rasa izin mereka bisa dicabut. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap ormas yang ada. Pemerintah, menurutnya, harus tegas menindak organisasi yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.
“Tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Namun demikian, Adnan mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh ormas sebagai pelaku kekacauan. Ia mengajak warga untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi, terutama yang tersebar di media sosial.
“Jangan langsung percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)