SAMARINDA, VIDETIMES.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Samarinda menyampaikan duka cita yang mendalam atas hilangnya nyawa anak ke-48 di Kalimantan Timur akibat tenggelam di bekas lubang galian tambang pasir di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (11/05/24).
Menanggapi kejadian ini, Ketua DPC GMNI Samarinda, Alfonsius Limba, mempertanyakan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan perusahaan tambang dalam menjalankan regulasi yang ada.
“Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang mengharuskan penutupan lokasi tambang mineral dan batubara yang tidak aktif. Ini menjadi tanggung jawab perusahaan dan pemerintah untuk melakukan reklamasi paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan selesai,” ungkap Alfonsius pada Rabu (15/05/24).
Alfonsius menambahkan bahwa peraturan reklamasi pascatambang juga diatur dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan menutup lubang bekas tambang untuk mencegah timbulnya korban jiwa.
“Aturan-aturan tersebut jelas mengharuskan perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab atas lahan bekas tambang dengan melakukan reklamasi atau setidaknya memberikan rambu-rambu/pagar pembatas di area bekas tambang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfonsius menilai pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan khususnya pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara gagal dan tidak serius menangani masalah ini.
“Jika hal ini terus dibiarkan dan pemerintah tutup mata, nyawa akan terus hilang di lahan bekas tambang.”
“Dalam hal ini, negara dan pemerintah harus berbenah. Peristiwa kematian anak-anak di lubang bekas tambang tidak akan berhenti jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat maupun daerah dan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Duka mereka adalah duka masyarakat Kalimantan Timur. Satu nyawa yang hilang tidak ternilai harganya,” pungkas Alfonsius.
Di akhir pernyataannya, DPC GMNI Samarinda mengecam keras ketidakseriusan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas kelalaian dalam menegakkan aturan, yang menyebabkan kembali hilangnya nyawa anak di lubang bekas tambang di Kecamatan Samboja. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Pemerintah Kalimantan Timur dan seluruh perusahaan pertambangan segera melakukan reklamasi di seluruh bekas lubang galian tambang.
2. Usut tuntas dan tangkap perusahaan pertambangan yang tidak menjalankan reklamasi atau peraturan yang berlaku.
3. Usut tuntas dan tangkap mafia tambang.
4. Berikan hak dan keadilan terhadap 48 anak yang meregang nyawa di lubang bekas tambang. (*)