
VIDETIMES – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi melalui program Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Kabid Tanaman Pangan DTPHP Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, menjelaskan bahwa program LP2B merupakan bentuk perlindungan terhadap lahan-lahan yang selama ini aktif digunakan untuk produksi pangan agar tidak dialihkan menjadi lahan perkebunan, perumahan, atau penggunaan lain. “LP2B ini tujuannya agar lahan yang sudah menjadi sumber pangan masyarakat tetap terjaga fungsinya, tidak dialihfungsikan,” ujar Dessy, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, saat ini DTPHP telah melakukan kajian awal terhadap lahan potensial LP2B dengan luasan sekitar 2.630 hektare, yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kutim. Beberapa wilayah yang mendominasi di antaranya Kaubun, Kombeng, dan Long Mesangat, yang dikenal sebagai sentra produksi pangan daerah.
Dessy menyebut, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B nantinya akan mendapat perlindungan hukum melalui penetapan Bupati Kutai Timur, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain. Petani yang lahannya masuk dalam kawasan LP2B juga akan memperoleh insentif dan prioritas dalam menerima berbagai program bantuan pertanian dari pemerintah.
“Petani akan diuntungkan karena mendapat prioritas bantuan alat, benih, dan program pengembangan. Tapi syaratnya, mereka harus menyetujui lahannya masuk kawasan LP2B,” jelasnya.
Dessy menambahkan, saat ini proses masih dalam tahap sosialisasi dan pengumpulan surat pernyataan kesediaan dari kelompok tani. “Kami targetkan LP2B bisa ditetapkan dalam waktu dekat agar perlindungan lahan pangan di Kutim benar-benar terjaga,” tutupnya. (K/AdvKominfo)









