KUTAI KARTANEGARA, VIDETIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 harus segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat mutlak pelantikan.
Komisioner KPU Kukar, Rudi Gunawan, menekankan pentingnya hal ini. “Bukti penerimaan laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK harus diterima KPU Kukar paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kami meminta perhatian serius dari partai politik dan calon terpilih,” ujarnya di Tenggarong, Senin (22/7/24).
Menurut Rudi, aturan ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Pasal 52 PKPU ini memuat ketentuan bahwa sebelum calon terpilih disampaikan, mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Selain itu, tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak, nama calon terpilih tersebut tidak akan dicantumkan dalam daftar calon terpilih.
Pelaporan LHKPN ini menjadi simbol komitmen transparansi dari anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas mereka, serta sebagai langkah pencegahan korupsi dan memastikan tidak ada praktik memperkaya diri selama menjabat.
KPU Kukar juga menyatakan siap memfasilitasi proses pelaporan ini agar anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat tersebut. KPU akan mengirim surat resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan berharap agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Jangan sampai ada yang menunda atau tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat fatal, yaitu nama mereka tidak akan dicantumkan dalam proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah,” tegas Rudi Gunawan. (Irf)