SAMARINDA, VIDETIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini menggelar dua acara penting, yakni sosialisasi mengenai penyusunan visi, misi, dan program bakal calon yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim, serta sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan rekapitulasi nasional terkait penghitungan ulang surat suara pada 28 Juli lalu. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari empat provinsi dan berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat (2/8/2024).
Dengan adanya 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 KPU Kabupaten/Kota, hasil rekapitulasi dari Kaltim tidak perlu ditindaklanjuti di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi kabar baik bagi KPU Kaltim.
“Alhamdulillah, hasil rekap tidak perlu dilanjutkan ke MK, berbeda dengan beberapa provinsi lainnya,” jelas Fahmi.
Fahmi juga mengapresiasi terselenggaranya pemilu serentak dengan tingkat partisipasi yang cukup tinggi, mencapai 79,80 persen. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat Kaltim dalam menjalankan hak pilih mereka.
Namun, Fahmi menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan penurunan partisipasi dalam pilkada mendatang. Oleh karena itu, KPU Kaltim berharap tingkat partisipasi yang sama dapat tercapai pada pilkada, mengingat kecenderungannya yang biasanya lebih rendah dibandingkan pemilu serentak.
“Kami berharap partisipasi yang sama dapat tercapai di pilkada, meskipun biasanya tingkat partisipasinya lebih rendah dibandingkan pemilu serentak,” pungkasnya. (Irf)