• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Login
Vide Times
Advertisement
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi
No Result
View All Result
Vide Times
No Result
View All Result
Home Daerah

Kontroversi RUU Penyiaran, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD

AdminWeb by AdminWeb
29 Mei 2024
in Daerah
0
Kontroversi RUU Penyiaran, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD

Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim saat Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kaltim, Tolak RUU Penyiaran

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SAMARINDA, VIDETIMES.com – Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

Ketua AJI Samarinda Noffiyatul C memaparkan, di Kaltim sendiri, praktik jurnalisme investigasi masih diterapkan. Seperti yang dilakukan kawan-kawan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) di Samarinda dan Bontang pada 2023 lalu.

“Mereka berkolaborasi melakukan peliputan investigasi dan menulis soal Smelter Nikel, PLTU Teluk Kadere, dan penggunaan Void tambang di Bontang untuk sumber air”, bebernya.

Tanpa RUU Penyiaran pun, kerja jurnalisme investigasi sudah cukup berat. Maka dari itu, jurnalisme investigasi menjadi semacam level tertinggi praktik jurnalistik.

“Jangan lupa juga, praktik jurnalisme investigasi yang melegenda soal tambang emas Bre-X dilakukan oleh Bondan Winarno berangkat dari Busang, Kalimantan Timur, “ ungkapnya.

Kaltim yang kaya akan sumber daya alam berikut dengan masalah sosial, ekologis, dan agrarianya, perlu praktik jurnalisme investigasi untuk memastikan masyarakat di Kaltim mendapat ruang berbicara dan juga mendapat informasi.

“Maka dari itu, kita bersolidaritas. Melawan dari Kalimantan Timur,” sambung Noffi.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog. Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik. Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Setidaknya ada 8 catatan koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.

Pertama, RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, anti korupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

Kedua, bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance. Karena karya liputan investigasi merupakan salah satu bentuk paling efektif yang dihasilkan dari partisipasi publik dalam memberikan informasi dugaan pelanggaran kejahatan atau kebijakan publik kepada jurnalis. Produk jurnalisme investigasi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.

Ketiga, konten jurnalistik investigatif jadi kanal yang paling efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower). Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis. Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, seperti Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan IndonesiaLeaks yang juga jadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan maupun pejabat publik.

Keempat, pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. Data dan Informasi mendalam yang dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya. Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara.

Kelima, SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik. Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.

Keenam, ketentuan RUU Penyiaran tumpang tindih dengan regulasi lain khususnya yang menyangkut UU Pers dan kewenangan Dewan Pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Ketujuh, RUU Penyiaran membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. Dengan larangan penyajian eksklusif laporan jurnalistik investigatif maka pers menjadi tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).

Kedelapan, ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Ini karena jurnalisme investigasi adalah salah satu alat bagi media independen–sebagai pilar keempat demokrasi– untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendesak DPR dan Presiden untuk:

1. Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena cacat prosedur dan merugikan publik

2. Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia

3. Mendesak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan di Kaltim dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat

4. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers

5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi

6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers. (tim redaksi) 

Tags: JurnalisPers KaltimRUU PenyiaranWartawan
Berita Sebelumnya

DPD GMNI Kaltim Nilai Pembatalan Kenaikan UKT Tahun 2024 Hanya Sebatas Solusi Jangka Pendek

Berita Selanjutnya

Gagalnya Negara Memenuhi Konstitusi yang Melindungi Masyarakat Adat dan Mitos Kesejahteraan IKN

AdminWeb

AdminWeb

Related Posts

Pemuda Kaubun Desak Pemerintah Desa dan Kecamatan Ikut Bersuara Soal Transparansi dan Akuntabilitas CSR Perusahaan
Daerah

Pemuda Kaubun Desak Pemerintah Desa dan Kecamatan Ikut Bersuara Soal Transparansi dan Akuntabilitas CSR Perusahaan

by AdminWeb
6 Mei 2025
Massa Desak Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Muara Badak Picu Aksi Demonstrasi
Daerah

Massa Desak Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Muara Badak Picu Aksi Demonstrasi

by AdminWeb
5 Mei 2025
Pertama Kembalikan Berkas untuk Calon Ketua SMSI Kaltim, Ini Visi Misi Yakub Anani
Daerah

Pertama Kembalikan Berkas untuk Calon Ketua SMSI Kaltim, Ini Visi Misi Yakub Anani

by AdminWeb
3 Mei 2025
Bursa Ketua SMSI Kaltim, Jerin Bawa Semangat Perubahan dan Penguatan Organisasi
Daerah

Bursa Ketua SMSI Kaltim, Jerin Bawa Semangat Perubahan dan Penguatan Organisasi

by AdminWeb
2 Mei 2025
Perebutan Kursi Ketua SMSI Kaltim 2025 Memanas, Tiga Nama Muncul di Hari Pertama
Daerah

Perebutan Kursi Ketua SMSI Kaltim 2025 Memanas, Tiga Nama Muncul di Hari Pertama

by AdminWeb
30 April 2025
Berita Selanjutnya
Gagalnya Negara Memenuhi Konstitusi yang Melindungi Masyarakat Adat dan Mitos Kesejahteraan IKN

Gagalnya Negara Memenuhi Konstitusi yang Melindungi Masyarakat Adat dan Mitos Kesejahteraan IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Saatnya Mendobrak Stigma, Lahirkan Perempuan Berdaya

Saatnya Mendobrak Stigma, Lahirkan Perempuan Berdaya

7 Maret 2025
Presiden BEM KM Unmul Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang, Langgar Tridharma Perguruan Tinggi

Presiden BEM KM Unmul Tolak Wacana Kampus Kelola Tambang, Langgar Tridharma Perguruan Tinggi

27 Januari 2025
Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Media Sosial, Ini Alasannya

Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Media Sosial, Ini Alasannya

21 Agustus 2024

Tags

bantuan sosial buka puasa bersama bupati edi damansyah Bupati Kukar Demokrasi Dispora Kukar DPRD Samarinda Edi Damansyah Explore Bali Gerakan Etam Mengaji Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI GMNI Samarinda IKN Kaltim Kampus Kesehatan Kukar Kukar Idaman Kutai Kartanegara Kutai Timur Kutim Mahasiswa Market Stories Pandemic PDI Perjuangan Pemkab Kukar Pemuda Pertamina Pilkada Pilkada Kaltim 2024 Ramadan Samarinda Sekda Kukar Silaturahmi Stay Home Tambang Tenggarong Tenggarong Seberang Terhangat Timnas Indonesia United Stated Vaccine Work From Home Wuhan
Vide Times

Videtimes.com dipayungi PT VIDE DIGITAL NUSANTARA. Kumpulan berita terkini dan terupdate dengan slogan "TAMAN INFORMASI"

Link Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Berita Terbaru

  • KONI Kukar Dukung Penuh Turap Loop Tenggarong Jadi Agenda Rutin
  • BREAKING NEWS: Asap Putih Mengepul, Paus Baru Terpilih
  • Pemuda Tenggarong Kukar Melangkah di Jalan Pemuda Daerah ke Forum Internasional

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advetorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kukar
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Peristiwa & Kriminal
  • Lainnya
    • Opini
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Teknologi

© 2024 Vide Times - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?