SAMARINDA, VIDETIMES.com – Komisi III DPRD Samarinda menyoroti pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Anggota Komisi III, Abdul Rohim, menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus dihitung secara cermat agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Rohim menjelaskan bahwa revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memperbarui struktur tarif yang dinilai tidak lagi relevan.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengusulkan penambahan objek retribusi baru seiring berkembangnya layanan pemerintah.
“Perubahan ini muncul karena ada penyesuaian undang-undang, sehingga perda juga harus mengikuti,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/12/2025).
Rohim juga mengingatkan agar layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil tidak mengalami kenaikan tarif.
Sementara itu, segmen usaha serta kelompok ekonomi menengah ke atas dapat menjadi target kajian untuk penyesuaian tarif yang lebih proporsional.
“Objek retribusi yang digunakan masyarakat menengah ke bawah harus dijaga agar tidak naik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi warga masih dalam tahap pemulihan, sehingga daya beli masyarakat perlu mendapatkan perlindungan.
Sebaliknya, sektor industri, usaha komersial, dan kelompok ekonomi besar dinilai memiliki kapasitas lebih besar untuk berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita minta kontribusi lebih dari pelaku usaha dan industri, jangan sampai masyarakat kecil yang terbebani,” jelasnya.
Pembahasan revisi perda ini baru memasuki tahap awal, oeh karena itu DPRD meminta seluruh OPD terkait untuk meninjau serta menyesuaikan kembali berbagai catatan dewan sebelum proses finalisasi dilakukan pada pertemuan berikutnya.









