Videtimes, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro berdasarkan hasil analisis konsepsi Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
Untuk diletahui, rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, (24/12/2025)
Pembahasan Ranperda Usaha Mikro terus dikebut agar tidak berlarut-larut. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pelaku koperasi, UMKM, hingga sektor perindustrian di Kota Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan bahwa fokus utama dalam pembahasan Ranperda tersebut adalah memperkuat posisi usaha mikro agar mampu berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
“Yang dibahas dalam finalisasi Ranperda ini adalah pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro. Di dalamnya juga diatur sanksi bagi pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran,” ujar Viktor.
Meski terdapat pengaturan sanksi, Viktor menegaskan bahwa tujuan utama perda ini bukan untuk penindakan semata, melainkan pembinaan berkelanjutan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.
“Fokus pemerintah adalah bagaimana melakukan pemberdayaan, pengembangan, serta perlindungan agar usaha mikro dan kecil bisa tumbuh dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dalam Ranperda tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyusun ketentuan sanksi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Wali Kota. Viktor memastikan tidak ada sanksi pidana dalam regulasi ini.
“Sanksinya bersifat perdata, dimulai dari peringatan, penutupan sementara, hingga penutupan permanen. Namun tetap mengedepankan pembinaan,” tambahnya.
Terkait sertifikasi halal, Viktor menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pembahasan terpisah. Dalam Ranperda ini, penekanan utama diarahkan pada kewajiban perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro.
“Kewajiban paling mendasar adalah memiliki izin usaha, minimal Nomor Induk Berusaha atau NIB. Jika melanggar aturan, tentu ada sanksi yang diberlakukan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskumi) Kota Samarinda menyampaikan bahwa hasil pembahasan Ranperda tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
“Hasil rapat hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Untuk tindak lanjutnya nanti akan dibahas bersama Bidang Hukum Kesekretariatan Daerah,” tandasnya.









