
Kutai Timur – Perselisihan antara perusahaan AWS dan kelompok tani di Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, kembali mencuat setelah DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan yang sudah berlarut.
Meskipun pertemuan telah mempertemukan kedua pihak, ketegangan tidak mereda karena belum ada satu pun dokumen legal yang dapat dijadikan dasar penyelesaian.
Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan upaya awal untuk mendapatkan kejelasan mengenai dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan.
Menurutnya, pernyataan kedua pihak masih belum bisa dijadikan acuan karena minim bukti pendukung.
“Rapat ini kami lakukan untuk melihat lebih jelas duduk persoalannya. Namun baik kelompok tani maupun perusahaan belum memiliki kelengkapan data yang diperlukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan istilah “dugaan” tetap harus digunakan karena belum ada dokumen formal yang membuktikan kebenaran klaim masing-masing pihak.
Hal ini membuat pembahasan terhenti pada tahap identifikasi masalah.
Dalam rapat tersebut, perusahaan AWS tidak dapat menampilkan dokumen izin pengelolaan lahan, sementara kelompok tani tetap menyatakan bahwa area tersebut telah mereka garap sejak lama.
Namun, kelompok tani pun tidak membawa bukti kepemilikan dalam bentuk surat atau legalitas tertulis.
“Kami belum bisa memberi kesimpulan apa pun karena perusahaan tidak membawa perizinannya, dan kelompok tani memegang klaim tanpa data pendukung. Situasi ini membuat pembahasan tidak bisa maju,” jelas Yusri.
DPRD Kutim menilai bahwa penanganan sengketa ini harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya klaim verbal.
Tanpa legalitas yang kuat, seluruh proses mediasi hanya akan menghasilkan pembahasan berulang tanpa solusi yang pasti.
Untuk itu, DPRD berencana mengundang kembali kedua belah pihak dalam RDP lanjutan. Dewan berharap pertemuan berikutnya dapat berjalan lebih substantif dengan menghadirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif.
Kasus ini dinilai perlu segera ditangani, karena berkaitan dengan kepastian hukum masyarakat dan potensi konflik lapangan jika tidak dituntaskan. (ADV)









