
Kutai Timur – Persoalan keterlambatan pemberian insentif bagi guru honorer kembali mencuat dan menjadi perbincangan di sejumlah sekolah di Kutai Timur.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kutai Timur Fraksi Demokrat, Akhmad Sulaeman, yang menilai bahwa hambatan utama berasal dari regulasi pemerintah pusat yang belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan daerah.
Menurutnya, situasi tersebut membuat Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat dalam proses pencairan.
Sulaeman menjelaskan bahwa regulasi dari kementerian bersifat mengikat sehingga tidak boleh diabaikan atau disimpangi.
Hal ini menyebabkan Dinas Pendidikan harus menunggu penyesuaian aturan yang lebih teknis sebelum penyaluran insentif dapat dilakukan.
“Keterlambatan ini terjadi karena terkendala aturan yang harus disesuaikan terlebih dahulu,” ujarnya dalam wawancara dengan media.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya mengantisipasi persoalan ini dengan menyiapkan regulasi pendukung yang diperlukan.
Proses penyusunan aturan turunan tersebut dilakukan agar mekanisme pemberian insentif dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun aturan baru agar penyaluran insentif dapat dilakukan tepat waktu,” jelasnya.
Menurut Sulaeman, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang harus sesuai amanat undang-undang dan petunjuk kementerian. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan berjalan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa insentif bagi guru honorer merupakan hak yang harus diberikan secara konsisten.
Keterlambatan, kata dia, berpotensi menurunkan motivasi kerja tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung proses belajar-mengajar, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar tetap.
“Guru honorer sangat berjasa dalam menjaga keberlangsungan pendidikan. Karena itu, hak mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia berharap penyesuaian regulasi dapat segera rampung sehingga keluhan serupa tidak lagi muncul.
Sulaeman juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah terjadinya ketidaksinkronan kebijakan.
Dirinya menilai bahwa kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kutai Timur, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih besar.
Dengan adanya regulasi baru yang lebih komprehensif, Sulaeman optimistis bahwa penyaluran insentif ke depan akan lebih tepat waktu, lebih terstruktur, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh guru honorer di daerah tersebut. (ADV)









