Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dalam pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Kesepakatan ini juga mencakup pengelolaan alat penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik yang menjadi tanggungan Pemkab Kukar. Perjanjian kerja sama tersebut resmi ditandatangani pada Jumat (28/2/2025) di Kantor PLN UP3 Samarinda oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Bahari Jokosusilo.
Turut hadir dalam acara ini jajaran manajemen PLN dari Samarinda, Bontang, dan Balikpapan, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat Pemkab Kukar.
Komitmen Transparansi dan Sinergi
Manajer PLN UP3 Samarinda, Hendra Irawan, menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi serta sinergi antara Pemkab Kukar dan PLN. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya memperbaiki sistem pengelolaan pajak listrik tetapi juga memperkuat koordinasi dalam berbagai aspek lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem pemungutan pajak listrik lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya kerja sama ini, kami optimis bisa membantu pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan secara lebih efektif,” ujar Hendra.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi yang berkelanjutan antara PLN dan Pemkab Kukar agar pelayanan listrik kepada masyarakat semakin optimal.
Pemkab Kukar Apresiasi Kolaborasi
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin. Menurutnya, kesepakatan ini tidak hanya memperkuat aspek legal tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan pendapatan daerah.
“Kerja sama ini menjadi bukti bahwa Pemkab Kukar dan PLN memiliki visi yang sama dalam menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi daerah,” kata Akhmad Taufik.
Ia juga menegaskan bahwa dengan perjanjian ini, pengelolaan penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik pemerintah daerah akan lebih tertata. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dampak Positif bagi Daerah
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak tenaga listrik. Selain itu, sinergi yang semakin erat antara Pemkab Kukar dan PLN juga diyakini dapat memperkuat infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut.
Dengan adanya transparansi yang lebih baik, Pemkab Kukar optimis bahwa langkah ini akan berdampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.