SAMARINDA, VIDETIMES.com – Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru banyak disalahgunakan oleh sejumlah kepala desa. Temuan terbaru mengungkap bahwa dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa beberapa kepala desa di berbagai daerah kedapatan melakukan transaksi judi online dengan nominal fantastis. Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menyebut jumlah yang digunakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.
Natsir mencontohkan kasus di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, di mana dari Rp 115 miliar dana desa yang ditransfer pada 2024, sekitar Rp 50 miliar mengalir ke rekening kepala desa dan pihak lain. Lebih dari Rp 40 miliar di antaranya dipakai untuk judi online.
“Dari transfer tersebut, sebanyak Rp 50-an miliar masuk ke rekening kepala desa atau pihak lain. Lebih dari Rp 40 miliar kemudian digunakan untuk judi online. Setidaknya ada enam kepala desa yang terlibat, dengan nominal transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” ungkap Natsir.
PPATK telah menyerahkan hasil investigasi ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Sejumlah bukti transaksi menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Kasus penyalahgunaan dana desa untuk judi online ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tingkat desa. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun didorong untuk mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
Sejauh ini, total dana yang telah disita dari berbagai kasus judi online di Indonesia mencapai triliunan rupiah. PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aliran dana mencurigakan, terutama yang bersumber dari dana publik seperti dana desa. (*)