
VIDETIMES – Pemerintah Kecamatan Bengalon terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan Pendampingan Desa se-Kecamatan Bengalon. Program ini menjadi bagian dari implementasi Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III yang dijalankan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan masih adanya beberapa desa yang belum sepenuhnya tertib dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait saldo kas tunai yang belum sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim. Selain itu, penerapan sistem transaksi non-tunai juga belum berjalan optimal di seluruh desa.
Sekretaris Camat Bengalon, Indah Permana, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menandakan perlunya penguatan pendampingan dan peningkatan kompetensi teknis aparatur desa. Menurutnya, pembenahan prosedur kerja penting agar seluruh desa dapat bekerja secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Masih ada desa yang belum memenuhi ketentuan saldo kas tunai maksimal. Karena itu, kita fokus memperkuat pendampingan dan verifikasi agar ke depan tidak ada lagi ketidaksesuaian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/11/2025).
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kecamatan Bengalon meluncurkan program PENDEKAR SRIKANDI (Penguatan Kinerja dan SDM Tim Verifikasi Keuangan Desa). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis aparatur desa, khususnya dalam penggunaan aplikasi Siskeudes, memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) sesuai regulasi terbaru, serta menanamkan nilai akuntabilitas dan integritas.
“Program ini menjadi wadah untuk meningkatkan kemampuan teknis aparatur desa, terutama dalam pengelolaan keuangan berbasis aplikasi dan sistem non-tunai,” jelas Indah.
Pada tahap awal, pendampingan difokuskan pada empat desa, yaitu Tepian Baru, Sekerat, Sepaso Timur, dan Tepian Langsat. Keempat desa ini diharapkan menjadi model penerapan regulasi saldo kas tunai maksimal Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutim.
Dari total 11 desa di Kecamatan Bengalon, masih terdapat delapan desa yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan aturan tersebut. Meski begitu, Sekcam Bengalon optimistis seluruh desa akan menyesuaikan dalam waktu satu bulan.
“Kami menargetkan dalam satu bulan ke depan semua desa sudah menyesuaikan saldo kas tunai sesuai Perbup. Kita ingin tata kelola keuangan desa benar-benar tertib dan akuntabel,” tegasnya.
Indah juga memberikan apresiasi kepada tiga desa yang telah lebih dulu menerapkan ketentuan saldo kas tunai maksimal, yaitu Desa Sepaso Barat, Sepaso Selatan, dan Tepian Indah. “Terima kasih kepada desa yang telah disiplin menerapkan regulasi. Ini contoh baik yang perlu ditiru desa lain,” katanya.
Kegiatan pendampingan ini turut mendapat dukungan penuh dari Bupati Kutai Timur, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Asisten III, yang juga menjadi mentor dalam pelaksanaan aksi perubahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Bengalon akan menggelar kegiatan lanjutan pada Jumat, 14 November 2025, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
Agenda ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas Tim Verifikasi Kecamatan Bengalon dalam penggunaan aplikasi Siskeudes dan pemahaman regulasi terbaru.
“Pada kegiatan lanjutan nanti, kita ingin Tim Verifikasi Kecamatan Bengalon benar-benar memahami penggunaan aplikasi Siskeudes dan menyusun SOP yang sesuai dengan regulasi terbaru. Kita ingin mereka betul-betul memahami praktik terbaik dalam tata kelola keuangan desa,” pungkasnya.(Adv/Kominfo)









