SAMARINDA, VIDETIMES.com – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Tepian agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, mengingat Idulfitri tinggal menghitung hari.
Ia menyoroti masih seringnya terjadi keterlambatan pembayaran THR, bahkan ada pula kasus di mana karyawan tidak menerima tunjangan tersebut sama sekali. Padahal, menurutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Dalam situasi seperti ini, hak pekerja tidak boleh diabaikan. Pemerintah sudah membuka posko pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan. Karyawan yang mengalami kendala bisa langsung melapor,” ujarnya saat diwawancarai di Samarinda, Rabu (26/5/2025).
Vanandza menegaskan, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Ia juga mendorong agar laporan masyarakat yang telah masuk bisa segera diselesaikan sebelum lebaran tiba.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan bisa dikonsultasikan melalui Komisi IV DPRD Samarinda, yang memiliki fungsi di bidang ketenagakerjaan.
Ia mengakui, dalam regulasi yang ada memang terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR. Namun, lanjutnya, penting juga untuk memahami alasan di balik pelanggaran tersebut—apakah karena kelalaian atau kendala keuangan yang tidak bisa dihindari.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan dari perusahaan untuk tidak membayar, maka harus diberi teguran. Jika masih diabaikan, pemerintah wajib terus mengawasi hingga hak-hak pekerja dipenuhi,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)