JAKARTA, VIDETIMES.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penguatan koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat. Kerja sama ini menandai komitmen dua institusi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan supremasi hukum di tengah dinamika era digital.
Dalam MoU tersebut, disepakati empat ruang lingkup kerja sama utama:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,
2. Penyediaan ahli Dewan Pers dalam proses hukum,
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
4. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi bersama.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk sinergi nyata antara aparat hukum dan media.
“Pers bagi saya adalah sahabat. Keberadaan pers adalah sarana penting untuk menyampaikan informasi dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi pers sebagai pengawas eksternal sangat vital dalam mengawal jalannya institusi hukum.
“Dengan luasnya wilayah Indonesia, pengawasan dari luar, termasuk oleh pers, adalah kontrol publik yang sehat dan sangat dibutuhkan,” tegas Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat mengingatkan tantangan baru yang dihadapi dunia pers, terutama dengan masifnya perkembangan media sosial yang bebas namun tak terfilter. “Media sosial kini seperti jalan tol udara yang bisa diakses siapa saja, tapi juga menyebarkan informasi tak sehat jika tidak dikendalikan,” katanya.
Ia menyebut regulasi pers yang ada saat ini belum mampu menjangkau platform digital secara menyeluruh. Komarudin pun mendorong lahirnya platform digital nasional yang bisa menjamin kedaulatan data informasi warga Indonesia.
“China bisa jadi contoh. Kita butuh infrastruktur digital sendiri agar tak terus bergantung pada platform asing,” ungkapnya.
Komarudin juga menyoroti fenomena konten sensasional yang mengorbankan nilai edukasi demi monetisasi.
Ia berharap kolaborasi lintas lembaga ini mampu menghadirkan informasi yang lebih sehat, mendidik, dan bertanggung jawab.
“Nota Kesepahaman ini menjadi landasan penting bagi upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat, di mana kebebasan pers tetap dijamin tanpa mengabaikan prinsip hukum,” pungkasnya.
Diharapkan, kolaborasi Kejaksaan Agung dan Dewan Pers ini dapat meningkatkan kualitas pemberitaan, memperkuat kontrol sosial, serta mendorong transparansi penegakan hukum yang berpihak pada publik. (elf)









