SAMARINDA, VIDETIMES.com – Praktik jual beli buku pelajaran yang masih terjadi di sejumlah sekolah negeri di Kota Samarinda mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang mencederai semangat pendidikan dasar gratis.
“Ini sudah jelas-jelas dilarang. Pemerintah sudah keluarkan edaran resmi bahwa tidak ada praktik jual beli buku di sekolah,” tegas Ismail (27/6/2025).
Menurutnya, kewajiban siswa membeli buku dari sekolah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menambah beban orang tua di tengah janji pemerintah soal pendidikan dasar yang inklusif dan tanpa biaya.
Ismail menyebut, modus semacam ini kerap terjadi setelah proses kegiatan belajar mengajar dimulai. Hal ini membuat pengawasan menjadi sulit dan potensi pelanggaran luput dari pantauan awal penerimaan siswa baru.
“Biasanya setelah kegiatan belajar dimulai, baru ada kewajiban membeli buku. Ini yang sedang kami telusuri,” jelasnya.
Ia menegaskan, Komisi IV DPRD akan terus memantau seluruh rangkaian penerimaan siswa baru, termasuk aktivitas yang terjadi setelah tahun ajaran berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah untuk meminta klarifikasi.
“Kalau ternyata masih ada pungutan, ya akan kita panggil. Kita minta alasannya apa,” ujarnya.
DPRD, lanjut Ismail, juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah negeri mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam manajemen sekolah.
“Pendidikan dasar itu tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada lagi pungutan terselubung. Ini wujud nyata kita menjamin sekolah benar-benar gratis untuk semua,” tutupnya. (ADV/DPRD Samarinda)









